in ,

Kementerian ESDM Uji Coba Skema Pajak Karbon PLTU

Rida mengatakan, uji coba penerapan pajak karbon ini sifatnya masih sukarela. Namun, pihaknya akan terus berupaya membangun kesadaran seluruh pihak untuk menurunkan emisi dan mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

“Dengan kesadaran yang meningkat, maka terdorong juga memanfaatkan co-firing dan teknologi lainnya. Ada teknologi CCS (carbon capture and storage). Sepanjang batu bara dipakai dan bisa di-capture dengan teknologi CCS, ya enggak masalah, apalagi bisa disimpan secara aman, tapi kita tahu teknologi ini masih mahal saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan, dipilihnya PLTU batu bara sebagai sasaran pertama dalam pengenaan pajak karbon karena untuk mengejar target kewajiban Indonesia dalam nationally determined contribution (NDC) yang telah teruang dalam Paris Agreement. Sedikit mengulas, Paris Agreement adalah sebuah kesepakatan dalam konvensi kerangka kerja perubahan iklim yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Persetujuan itu ditetapkan di Paris pada tahun 2015.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Dalam Paris Agreement, Indonesia berkewajiban untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca secara mandiri sebesar 29 persen paling lambat pada 2030 atau sebesar 41 persen jika dengan dukungan internasional.

“Nah, itu kita (Indonesia) bersama-sama di Paris Agreement dengan banyak negara waktu itu memberikan pledge bahwa kita  akan menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030 dan itu kita lakukan mulai dari sekarang,” kata Febrio.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *