in ,

Perbedaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
FOTO: IST

Perbedaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Istilah dalam perpajakan sangatlah beragam, tidak terkecuali istilah dari Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak. Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak yaitu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Namun, keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 01/PJ/2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 14/PJ/2019. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif,  namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak yang menjadi sasaran Ekstensifikasi Pajak yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Dilakukannya Ekstensifikasi Pajak diharapkan terdapat peningkatan jumlah wajib pajak baru yang dapat menambah penerimaan pajak negara.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP berupa data eksternal, data internal, serta data dari hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data yang diperoleh di lokasi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak. Kemudian data dan informasi tersebut diolah dan dituangkan dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Contoh Ekstensifikasi Pajak yaitu DJP memiliki data bahwa Tuan Z melakukan pembayaran rekening listrik  sejumlah Rp500.000 pada bulan Januari 2022. Data ini menunjukkan adanya  kemampuan Tuan Z melakukan pembayaran listrik sebesar Rp6.000.000 per tahun.  Dalam hal biaya yang dikeluarkan untuk listrik diasumsikan paling banyak 10% dari  penghasilan, hal ini menunjukkan penghasilan Tuan A selama setahun paling sedikit  Rp60.000.000. Memperhatikan penghasilan Tuan Z melebihi Penghasilan Tidak  Kena Pajak (PTKP) tahun 2022 dengan status TK/0, maka Tuan Z seharusnya telah mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan wajib membayar pajak.

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Selanjutnya, untuk penjelasan Intensifikasi Pajak tertuang Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ.9/2001. Intensifikasi Pajak yaitu tahapan setelah Ekstensifikasi Pajak. Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak.

Contoh dari Intensifikasi Pajak adalah program Tax Amnesty yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Tax Amnesty, DJP dapat mengetahui potensi penerimaan pajak melalui data aset atau objek pajak yang disampaikan oleh wajib pajak terdaftar.

Jadi dari sisi Intensifikasi Pajak, optimalisasi penerimaan pajak diperoleh dari objek pajak dan wajib pajak yang sudah terdaftar. Sedangkan dari sisi Ekstensifikasi Pajak, optimalisasi penerimaan pajak diperoleh dari objek pajak atau subjek pajak yang baru.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Walaupun sistem pemungutan pajak di Indonesia menerapkan Self Assessment System yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri namun, Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak masih sangat perlu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan pengawasan kepada masyarakat agar menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *