in ,

Sri Mulyani Janji Tingkatkan Layanan Pajak serta Bea dan Cukai

Sri Mulyani Janji Tingkatkan Layanan Pajak serta Bea dan Cukai
FOTO: IST

Sri Mulyani Janji Tingkatkan Layanan Pajak serta Bea dan Cukai

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati janji akan tingkatkan layanan pajak maupun bea dan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerima semua kritik dan saran dari berbagai kalangan masyarakat untuk memperbaiki ke depan.

“Saat ini masyarakat mungkin takut, ngeri, khawatir, saat bertemu pejabat pajak, sehingga komunikasi harus dijalin dengan baik. Misalnya, dalam mengimbau agar AR (account representative) bisa berkomunikasi dengan ramah kepada Wajib Pajak untuk melakukan konsultasi. Berbagai aspirasi maupun juga kritik dan masukan akan terus kami respons, termasuk dari sisi yang paling penting, Bapak Presiden (Jokowi) minta kami terus memperbaiki pelayanan publik,” ungkap Sri Mulyani dalam Forum Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR, (27/3).

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ia memberi contoh, kasus yang belum lama viral, seperti hadiah piala yang kena pajak ataupun kasus koper milik Alissa Wahid yang diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Kami menyadari Bea Cukai terus memperbaiki dari sisi pelayanan, jangan sampai barang semua orang diadul-adul membuat orang marah. Jadi terus dilakukan monitoring agar pelayanan bagus. Ini memang tugas tidak ringan, tetapi kami tahu harus tetap melayani,” ungkap Sri Mulyani.

Secara simultan, Kemenkeu berupaya memperbaiki dari sisi pelayanan dalam konsultasi, pengaduan masyarakat, hingga memperbaiki frontliner.

“Kualitas pelayanan publik sering tidak menyenangkan menyangkut pajak dan bea cukai, banyak yang melihat mereka saja banyak khawatir, takut, ngeri. Jadi kami harus terus memperbaiki layanan, konsultasi, pengaduan, dan frontliner,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ia menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DJBC serta semua layanan publik di bawah Kemenkeu membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui telepon 134 atau melalui email [email protected].

“Kemenkeu juga membuka layanan melalui email pengaduan [email protected] atau pengaduan langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan [email protected], ataupun melalui WhatsApp ke 08159966662,” urai Sri Mulyani dalam paparannya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR Republik Indonesia Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, sistem digitalisasi perlu ditingkatkan, sehingga mengganti cara manual pemungutan pajak kepada para Wajib Pajak. Hal ini bertujuan untuk mencegah bertemu antara fiskus atau penagih pajak dengan Wajib Pajak.

“Kalau kita enggak bisa buat sistem layanan digital sendiri, kita minta dari luar negeri suruh buatin sistemnya. Yang penting Wajib Pajak itu sudah tidak lagi ketemu dengan si fiskus,” kata Markus.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *