in ,

Program 7 Berkah Pajak Catat Pendapatan Rp 78 M

Program 7 Berkah Pajak
FOTO: IST

Program 7 Berkah Pajak Catat Pendapatan Rp 78 M

Pajak.com, Pekanbaru – Program 7 Berkah Pajak yang diluncurkan Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu disambut antusias oleh masyarakat Riau. Khususnya bagi pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak. Hal itu terlihat sejak program ini digulirkan 1 Februari 2023 lalu, hingga saat ini total sudah ada 48.310 unit kendaraan yang diputihkan denda pajaknya. Sedangkan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28.987.740.469. Bahkan, selama program ini berlangsung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat total pendapatan dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan sebesar Rp 78.189.542.908.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga menyampaikan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau masih berlangsung 31 Mei 2023 mendatang. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar segera memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga  Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

“Mudah – mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (13/03).

Ia menambahkan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat agar kendaraannya tidak menjadi kendaraan bodong. Dimana saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi. Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya dua tahun, data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

“Kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun diberlakukan. Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Sayoga.

Baca Juga  KPP Madya Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Wajib Pajak dan “Stakeholder”

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar sempat menyampaikan bahwa program 7 Berkah Pajak daerah ini dibuat untuk membantu masyarakat Riau dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut karena sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Program 7 Berkah Pajak yang dimaksud adalah pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ). Kedua, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB-II) dan bebas denda BBNKB-II. Ketiga, bebas BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Keempat, Wajib Pajak bebas tunggakan pokok PKB yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima, memberikan diskon 50 persen PKB 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah). Keenam, bebas pajak progresif. Ketujuh, pengurangan denda sanksi keterlambatan dari 25 persen menjadi 2 persen saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir.

Baca Juga  Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *