in ,

LinkAja dan BSI Jalin Kolaborasi Layanan Digital Syariah

LinkAja dan BSI Jalin Kolaborasi Layanan Digital Syariah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Fintek Karya Nusantara melalui layanan syariah LinkAja dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sepakat menjalin kolaborasi layanan syariah untuk menghadirkan kemudahan digital dan mendorong transformasi transaksi digital syariah untuk mewujudkan inklusi keuangan di tanah air.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penjajakan Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Perbankan Syariah yang ditandatangani oleh Direktur Marketing LinkAja Wibawa Prasetyawan dan Direktur Information Technology & Operations BSI Achmad Syafii, Kamis (25/11). Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU adalah Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi, dan Direktur Utama BSI Hery Gunardi.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Direktur Marketing LinkAja Wibawa Prasetyawan mengungkapkan, kolaborasi ini menghadirkan lebih banyak pilihan untuk mendukung pengalaman bertransaksi menggunakan LinkAja dengan ekosistem dan layanan transaksi digital yang paling lengkap serta tetap mengikuti kaidah-kaidah syariah.

“Kami harap layanan syariah LinkAja sebagai satu-satunya layanan keuangan elektronik berbasis syariah ikut menyukseskan dan berkontribusi dalam Master Plan Ekonomi Syariah yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2019, untuk menjadikan Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani serta menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia,” ungkapnya.

Melalui kolaborasi ini, Wibawa mengatakan bahwa LinkAja secara masif dapat memfasilitasi beragam transaksi kebutuhan sehari-hari hingga pembayaran berbasis syariah. Mulai dari pembayaran tagihan, pembelian token listrik, transportasi, belanja di pasar, supermarket, e-commerce. Untuk pembayaran berbasis syariah meliputi pembayaran zakat, infaq, kurban, investasi syariah, hingga pendaftaran haji secara on-line, dimana solusi pembayaran tersebut tersedia hanya dalam satu aplikasi.

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

“Dengan jumlah pengguna LinkAja saat ini yang mencapai lebih dari 79 juta pengguna, dan lebih dari 5,8 juta pengguna layanan syariah LinkAja, LinkAja berupaya terus mengeksplorasi potensi-potensi negeri, mengedukasi masyarakat sekaligus memudahkan akses layanan keuangan digital agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat merasakan manfaat yang berarti,” katanya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *