in ,

Kemenag: Pengelolaan Dana Haji Harus Lebih Optimal

Kemenag: Pengelolaan Dana Haji Harus Lebih Optimal
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menilai pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus lebih optimal. Salah satunya, dengan cara memilih instrumen investasi yang memiliki keuntungan lebih tinggi.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengungkapkan, nilai manfaat dari investasi pengelolaan dana haji baru sekitar 5,4 persen per tahun. Adapun pengelolaan dana haji tahun 2020, misalnya, sebesar Rp 145,7 triliun. Nizar menilai, besaran nilai manfaat itu tidak jauh saat masih dikelola Kemenag. Padahal, pihaknya berharap pembentukan BPKH dapat meningkatkan nilai investasi yang lebih besar.

“Jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaatnya sama antara Kemenag dengan BPKH, saya menilai jemaah dirugikan karena jemaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja,” kata Nizar saat membacakan sambutan Menteri Agama Yaqut Cholil dalam webinar bertajuk Pengelolaan Dana Haji 2021, pada Senin (19/7).

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Ia menyebutkan, biaya operasional BPKH diambil dari hasil investasi dana haji. Pada tahun 2020, biaya operasional lembaga yang dibentuk tahun 2014 itu mencapai Rp 291,4 miliar. Nizar mengatakan, belum optimalnya hasil investasi dana haji, antara lain karena BPKH memilih instrumen investasi berskala sedang. Menurutnya, saat di Kemenag, dana haji diurus oleh satu direktorat dengan menggunakan skema yang sama, yaitu deposito dan sukuk negara.

“Padahal BPKH diberikan kewenangan yang lebih untuk melakukan investasi langsung, tidak seperti pada saat Kemenag mengelola dana haji. Saya melihat BPKH masih senang bermain aman serta tidak memanfaatkan kewenangannya yang begitu luas,” ungkap Nizar.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *