in ,

Investasi Dana Haji ke Perbankan Syariah dan SBSN

Investasi Dana Haji ke Perbankan Syariah dan SBSN
FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemerintah memastikan pengelolaan dana haji sebesar Rp 145,7 triliun telah menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kebermanfaatan. Dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu diinvestasikan ke perbankan syariah dan surat berharga syariah negara (SBSN) guna memberikan manfaat kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menuturkan, jemaah haji Indonesia merupakan jemaah terbanyak dibandingkan negara lain—di luar jemaah Arab Saudi seperti Pakistan, India, dan Mesir. Pada tahun 2019, jumlah jemaah haji Indonesia tercatat 231 ribu orang. Sementara, hingga tahun 2021 daftar tunggu jemaah Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk mendapat daftar tunggu, calon jemaah haji harus membayar sekitar Rp 25 juta, sehingga diperkirakan total setoran jemaah haji tahun 2021 mencapai Rp 149,1 triliun. Adapun dana haji tahun 2020 sebesar Rp 145,7 triliun.

Baca Juga  OJK: Bursa Karbon Indonesia Terbesar di ASEAN

“Penumpukan akumulasi jemaah haji selama pandemi mengakibatkan terjadinya penumpukan dana haji. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas. Melalui BPKH pemerintah berupaya mengelola dana haji yang lebih efektif, akuntabel, dan bermanfaat. Dalam pengembangan dana haji, BPKH harus menempatkan ke instrumen syariah seperti perbankan syariah, namun karena keterbatasan perbankan syariah dalam mengelola, sehingga alternatif yang paling baik adalah menempatkannya pada sukuk negara (SBSN),” jelas Prima dalam webinar bertajuk Pengelolaan Dana Haji 2021, pada Senin (19/7).

Menurutnya, pengelolaan dana haji lewat SBSN merupakan hal yang baru dilakukan. Inisiasi penempatan dana haji ke instrumen investasi itu dilakukan sejak 2009. Kala itu Menteri Keuangan dan Menteri Agama sepakat untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke SBSN dengan cara private placement. Adapun total dana haji di SBSN hingga Juli 2021 mencapai Rp 89,2 triliun

Baca Juga  Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery untuk Hilirisasi Bauksit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *