in ,

Investasi Dana Haji ke Perbankan Syariah dan SBSN

Prima mengatakan, beberapa tahun terakhir, Kementerian Keuangan menggalakkan pembiayaan infrastruktur melalui penerbitan SBSN berbasis pembiayaan proyek (project based sukuk atau PBS). Salah satu kementerian yang cukup banyak memperoleh pembiayaan dari PBS adalah Kementerian Agama, terutama untuk pembangunan gedung baru universitas islam negeri atau kantor urusan negara di seluruh Indonesia.

“Penempatan dana haji dalam SBSN akan mengurangi risiko default, memberikan investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Selain itu, mempermudah instrumen portofolio dan membantu transparasi penempatan dana haji yang selama ini sering mendapat sorotan masyarakat,” kata Prima.

Berdasarkan laporan keuangan BPKH tahun 2020, total dana haji yang ditempatkan pada bank syariah per akhir 2020 tercatat sebesar Rp 45,2 triliun atau turun 16,7 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 54,29 triliun. Adapun nilai manfaat dari hasil investasi yang dibukukan BKPH mencapai Rp 7,35 triliun pada akhir 2020. Angka itu terdiri atas nilai manfaat penempatan dana sebesar Rp 2,12 triliun dan nilai manfaat hasil investasi Rp 5,22 triliun.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menegaskan, seluruh jumlah itu telah mendapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pengumuman BPK itu setidak-tidaknya menjawab pertanyaan dari masyarakat, pengamat perhajian, dan jemaah haji mengenai pengelolaan keuangan haji. Opini WTP (wajar tanpa pengecualian) juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel,” jelas Anggito.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *