in ,

Korea Selatan Berlakukan Pajak Kripto Mulai Awal 2023

Direktur Pusat Penelitian Blockchain Universitas Dongguk Park Sung-Joon mengatakan, ketentuan pajak atas NFT selama ini belum jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian di antara pelaku pasar aset digital. Maka penting bagi pemerintah untuk segera menetapkan regulasi itu.

“Selama ini sulit bagi pelaku pasar aset virtual untuk menentukan apakah mereka harus membayar pajak atau tidak. Namun, pemajakan NFT yang direncanakan pemerintah terlalu berat jika dibandingkan dengan aset aktual. Misal, karya seni asli dikenakan pajak sebesar 20—22 persen atas keuntungan lebih dari Rp 723,28 juta. Saya menyarankan pemerintah untuk memungut pajak NFT dengan tarif yang sebanding dengan yang dikenakan pada aset aktual,” kata Park Sung-Joon.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Korsel bukan satu-satunya negara yang akan memberlakukan aturan pajak kripto. Di Jepang, UU Layanan Pembayaran telah disahkan. Melalui regulasi itu Jepang menetapkan penghasilan dari cryptocurrency sebagai pendapatan lain-lain, sehingga pajak yang dikenakan bisa sampai 55 persen.

Kemudian, Amerika Serikat juga telah menetapkan regulasi pajak kripto. Di sana, perdagangan kripto diperlakukan sama seperti tarif pajak sektor properti, saham, obligasi, atau real estate.

Di Indonesia, ketentuan pajak kripto masih dalam tahap pembahasan. Kabarnya, kementerian perdagangan dan asosiasi mengusulkan transaksi kripto dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Secara simultan, Indonesia juga tengah merencanakan pendirian bursa aset kripto yang ditargetkan rampung akhir tahun 2021.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *