in ,

Pengenaan Pajak Kripto dan NFT Jangan Menyulitkan

Menurut Manda, Aspakrindo telah mengusulkan bahwa pemajakan aset kripto dan NFT diberlakukan dengan konsep PPh final yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh final sebesar 0,05 persen, yaitu setengah dari PPh final di capital market. Angka ini jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek, yaitu dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 0,1 persen,” ungkapnya.

Terkait dengan potensi secara global, Aspakrindo mengutip data DappRadar yang merilis, penjualan NFT mencapai 10,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 152 triliun di seluruh dunia pada kuartal III-2021. Angka ini naik signifikan dari perolehan 1,3 miliar dollar AS atau Rp 18,5 triliun pada kuartal II-2021 dan kuartal I-2021 sebesar 1,2 miliar dollar AS atau Rp 17 triliun.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“Di Indonesia sendiri aset digital NFT masih tergolong baru, belum ada data lengkap mengenai tren pertumbuhannya. Meski begitu, dilihat dari pasar semakin mature, dengan banyaknya marketplace NFT yang bermunculan, salah satunya TokoMall by Tokocrypto. TokoMall jadi pelopor pasar NFT di Indonesia yang memberikan konsep unik dengan menjembatani dunia digital dengan realita. Sejak diluncurkan TokoMall, terus berkembang. Kini, platform tersebut telah memiliki lebih dari 10.000 kolektor, 60 mitra resmi, dan lebih dari 8.000 NFT art,” ungkap Manda.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengimbau, Wajib Pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

“Memang belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital, seperti NFT. NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunan,” kata Neil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *