Pajak.com, Jakarta – Rencana tax amnesty jilid II masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan pengampunan pajak ini muncul karena pemerintah membutuhkan banyak dana untuk menjalankan program pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, opsi penarikan utang mulai dikurangi secara perlahan.
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin memastikan, Surat Presiden sudah diterima oleh DPR. Selanjutnya akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan ke Komisi XI. RUU tersebut masuk dalam kategori prioritas pada Prolegnas 2021.
Menanggapi wacana itu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, ia mendukung inisiatif dari pemerintah untuk kembali mengadakan kebijakan tax amnesty jilid II yang masuk dalam RUU KUP. Menurut Misbakhun, tax amnesty akan menjadi solusi jitu untuk bangkit dari pandemi Covid-19. Sebab, negara tengah membutuhkan banyak dana untuk membalikkan ekonomi, namun dana yang tersedia terbatas. Opsi untuk menambah jumlah utang pun bisa terhindarkan.
Misbakhun menyampaikan, pembahasan tax amnesty jilid II ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam rangka meningkatkan tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Saat ini menurutnya tax ratio murni Indonesia masih kecil di angka 6,5 persen.
“Saya punya keyakinan tax amnesty jilid 2 adalah big bang tax incentitives bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk pulih keluar dari resesi pasca pukulan yang berat akibat pandemi,” kata Misbakhun, Jumat (20/5/21).
Comments