in ,

Mendingan Ikut Tax Amnesty Jilid II Sebelum Dikejar DJP

Ia menekankan, besaran tarif itu jauh lebih rendah apabila WP tidak ikut PPS. Jika WP badan tidak mengikuti PPS, maka harta sebelum tahun 2015 akan dikenai tarif sebesar 16 persen, ditambah denda 200 persen. Sementara WP Orang Pribadi (OP) yang tidak ikut PPS akan dikenai tarif tertinggi 30 persen plus denda 200 persen.

Untuk harta tahun pajak 2016 hingga 2020, apabila WP tidak ikut PPS akan dikenakan tarif 30 persen, ditambah sanksi bunga per bulan, dan kena tambahan tarif 15 persen.

“Pokoknya banyak deh. Jadi mendingan ikut aja. Ikut, bersih, dan lega. Ini kami lakukan agar basis pajak lebih komplit, agar tidak ada kegiatan yang bisa menghindari pajak terus menerus karena kalau begitu, kan, enggak adil,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Di sisi lain, ia menginstruksikan DJP untuk mempersiapkan skema konsultasi dan layanan yang bersifat individual kepada masing-masing WP peserta PPS, sehingga komunikasi menjadi lebih intesif dan mencegah mispersepsi.

“Jadi perlu adanya penjelasan yang sifatnya individualistik, masing-masing teller mate. Karena masing-masing Wajib Pajak punya situasi yang berbeda beda, ini yang kami minta teman-teman Direktorat Jenderal Pajak lakukan konsultasi yang lebih intens,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *