in ,

Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela Lewat Aplikasi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh WP yang belum patuh dalam kewajiban pajaknya untuk mengikuti PPS ini. WP dapat melaporkan harta dan membayar tebusan.

“Siapa saja Wajib Pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply, baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016 sampai dengan 2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT (surat pemberitahuan)-nya, sebaiknya mengikuti saja. Kalau tidak, maka kami akan melakukan enforcement setelah Juni 2022 dan kalau kedapatan (harta yang belum diungkapkan) akan dikenakan sanksi 200 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program PPS terdiri dari

Pertama, kebijakan I, yaitu peserta program Pengampunan Pajak tahun 2016 untuk WP orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan sepenuhnya. Maka, dalam PPS ini WP membayar sebesar:

  • PPh final 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • PPh final 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • PPh final 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Kedua, kebijakan II, yaitu WP orang pribadi peserta program Pengampunan Pajak maupun nonpeserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016—2020 namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020. Maka, dalam PPS ini harus membayar:

  • PPh final 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • PPh final 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • PPh final 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan EBT.

Ditulis oleh

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *