in ,

DJP Pastikan Punya Data Penguji untuk Tax Amnesty Jilid II

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dua skema tax amnesty yang bakal dijalankan pada 2022, yaitu:

Skema I

Kebijakan pada skema satu, yaitu untuk subjek Wajib Pajak OP dan badan peserta tax amnesty 2016 hingga 2017. Basis datanya dari aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I. Maka tarifnya, yakni:

  • Tarif 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN).
  • Tarif 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN).
  • Tarif 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi, atau energi terbarukan (EBT).
Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

“Ini semua rate-nya di atas yang sudah berlaku pada tax amnesty yang pertama, untuk bisa menunjukkan bahwa kita tetap memberikan kesempatan, namun untuk keadilan,” kata Sri Mulyani.

Ia memberi contoh, Tuan A pernah mengikuti program tax amnesty 2016, namun masih punya aset fisik berupa satu unit rumah di Indonesia. Rumah itu ternyata belum diungkapkan dalam tax amnesty sebelumnya. Tuan A membeli rumah sebelum 31 Desember 2015 dan nilainya mencapai Rp 2 miliar. Maka, Tuan A perlu mendeklarasikan aset itu dengan membayar pajak penghasilan (PPh) final tarif 8 persen dari Rp 2 miliar, yaitu Rp 160 juta.

Skema II

Skema kedua, yakni subjek Wajib Pajak OP dengan basis data, yaitu aset perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Maka tarifnya juga ada tiga, yakni:

  • Tarif 18 persen untuk deklarasi LN
  • Tarif 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN
  • 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN hilirisasi, atau EBT
Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *