in ,

APINDO: Pengusaha Sebaiknya Ikut Tax Amnesty Jilid II

Ia meyakini, masih ada pelaku usaha yang belum melaporkan keseluruhan harta mereka kepada DJP.

Tax amnesty pertama tahun 2016 yang mengikuti hanya 1 jutaan peserta, sementara target kita 10 juta. Mereka semua saat itu sangsi, apakah ini jebakan. Kami mengapresiasi DJP atas program yang memberi kesempatan pengusaha mendeklarasikan (harta),” kata Suryadi.

Di sisi lain, APINDO mempertanyakan persyaratan yang tertuang dalam TA jilid II, yakni kewajiban untuk menempatkan dana di surat berharga negara (SBN).

“Kalau dimasukkan ke bond, kan, tidak ada pertumbuhan ekonomi, mati lima tahun ditaruh di sana. Bagi pengusaha, mungkin ada opsi dana yang di deklarasi atau repatriasi boleh digunakan sebagai belanja modal oleh peserta tax amnesty, sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi juga lebih terasa. Kalau bisa dipertimbangkan,” kata Suryadi.

Baca Juga  Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya

Namun, menurutnya, bagi WP OP non-pengusaha, persyaratan penempatan harta di SBN terbilang tepat.

“Sekarang taruh di bond ada 6 persen dan pajak SUN (surat utang negara) sekarang turun 10 persen. Anggap saja 1 tahun lebih enggak terima kupon, tapi duit kita dari gelap ke terang,” kata Suryadi.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa sejatinya PPS yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berbeda dengan tax amnesty yang diselenggarakan 2016-2017.

“Kalau untuk ini (PPS) paling tidak sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Nah, kami memberi kesempatan kepada WP, sebelum kami turun lebih jauh, silakan dimanfaatkan program ini,” jelasnya.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *