in ,

APINDO: Pengusaha Sebaiknya Ikut Tax Amnesty Jilid II

Suryo menjelaskan, berdasarkan RUU HPP, pemerintah membagi dua subjek PPS, yakni WP OP dan WP badan peserta tax amnesty 2016 dan WP OP bukan peserta tax amnesty 2016. Berikut rincian ketentuannya:

  1. Bagi WP OP dan badan peserta tax amnesty 2016 yang belum mengungkapkan aset perusahaan sampai 31 Desember 2015 saat TA 2016, maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 11 persen untuk deklarasi di luar negeri.
  2. Tarif PPh final menjadi 8 persen untuk deklarasi aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi.
  3. Tarif 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam SBN atau usaha energi baru dan terbarukan.
  4. Bagi WP OP yang belum melaporkan aset 2016-2020 dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020, maka bakal dikenakan tarif PPh final 18 persen untuk deklarasi aset di luar negeri.
  5. Tarif 14 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi.
  6. Tarif 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam SBN atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *