in ,

Mengenal Istilah “Tatbestand” dalam Perpajakan

Mengenal Istilah Tatbestand
FOTO: IST

Mengenal Istilah “Tatbestand” dalam Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Dalam bidang perpajakan, barangkali Anda kerap mendengar istilah tatbestand. Secara umum, tatbestand adalah keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang dapat dikenakan pajak. Selengkapnya, Pajak.com akan mengajak Anda mengenal lebih komprehensif istilah tatbestand berdasarkan beberapa jurnal ilmiah.

Istilah tatbestand dapat dikatakan sebagai objek pajak atau sasaran pengenaan pajak bila terkait 3 hal berikut ini:

  • Perbuatan yang terjadi di dalam masyarakat secara tidak langsung dapat menjadi objek pajak apabila telah memenuhi syarat. Sebagai contoh, dalam perbuatan (aktivitas) pinjam-meminjam uang yang dibuat secara tertulis dan menggunakan Bea Meterai, maka secara tidak langsung para pihak dalam perjanjian tersebut wajib membayar pajak kepada negara.
  • Peristiwa tertentu yang tidak direncanakan namun terjadi di masyarakat dapat menjadi objek pajak. Misalnya, peristiwa kematian yang meninggalkan warisan. Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa kendaraan bermotor kepada ahli waris. Atas kendaraan bermotor itu, maka ahli warisnya akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Pajak dapat dikenakan terhadap suatu keadaan tertentu yang menurut undang-undang harus dikenakan pajak. Hal ini berkaitan dengan kekayaan dan aset yang dimiliki. Singkatnya, apabila sesorang dalam keadaan tertentu memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dapat dikenakan pajak, maka keadaan tersebut menjadi objek pajak. Contohnya, pengenaan pajak restoran. Seseorang yang dalam keadaan mempunyai suatu restoran yang telah memperoleh omzet dalam jumlah tertentu dan syarat-syarat lain yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka wajib dikenakan pajak.
Baca Juga  DJP Beberkan Perkembangan Isu Terkini, Dari Pelaporan SPT Hingga Kasus Penipuan

Sementara secara umum objek pajak artinya penghasilan yang dikenakan pajak. Objek pajak itu, diantaranya:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya;
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan maupun penghargaan;
  • Laba usaha;
  • Keuntungan karena berjualan atau pengalihan harta;
  • Bunga yang termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  • Dividen, dalam nama dan bentuk apapun, termasuk dividen hasil dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis, dan pembagian hasil sisa usaha koperasi;
  • Royalti atau pengembalian atas penggunaan hak;
  • Sewa atau penghasilan lain dengan penggunaan harta;
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  • Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah;
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing;
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; dan/atau
  • Premi asuransi.
Baca Juga  Vokasi UI dan HMP Beri Layanan Gratis Konsultasi Pelaporan SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *