in ,

Ketentuan PPh atas Investasi Obligasi Terbaru

Ketentuan PPh atas Investasi Obligasi Terbaru
FOTO: IST

Ketentuan PPh atas Investasi Obligasi Terbaru

Ketentuan PPh atas Investasi Obligasi Terbaru. Dewasa ini semakin banyak bermunculan investor muda dimana-mana. Investasi kini bukan lagi merupakan sesuatu yang asing di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Selain karena cepatnya arus informasi dan teknologi untuk mengakses edukasi dan informasi terkait investasi, saat ini platform investasi sangat mudah ditemukan. Modal yang dibutuhkan pun tak perlu terlalu besar, tergantung pada jenis investasi yang dipilih.

Salah satu jenis investasi yang kini banyak dipilih adalah investasi obligasi, yakni sebuah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun korporasi. Investasi jenis ini memang memiliki banyak kelebihan, diantaranya adalah resiko kegagalan yang relatif rendah, pendapatan tetap dalam bentuk kupon dan/atau bunga yang relatif lebih besar daripada deposito, serta ia merupakan sebuah aset yang dapat diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan pula.

Sehingga ketika seseorang berinvestasi dalam bentuk sebuah obligasi atau bisa dibilang membeli sebuah surat utang, maka ia berpotensi mendapatkan:

– Bunga, apabila obligasi yang dibeli disertai dengan kupon;

– Diskonto, yakni selisih lebih harga jual diatas harga perolehan obligasi, apabila obligasi yang diperoleh diperjualbelikan ke pihak  lain;

Baca Juga  Manfaat dan Cara Kerja Fitur Deposit Pajak di Coretax System

Ketentuan PPh Obligasi Lama

Lalu bagaimana dengan aspek perpajakannya? Penghasilan dari investasi atas obligasi diatur pada pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan dikenai pajak yang bersifat final. Sebelumnya, ia diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

– Bunga dan Diskonto Obligasi dengan Kupon serta Diskonto Obligasi tanpa bunga

Tarif :  15% dari DPP untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap

20% dari DPP untuk Wajib Pajak Luar Negeri

5% s.d. tahun 2020 dan 10% sejak tahun 2021 untuk Wajib Pajak Reksadana

Ketentuan PPh Obligasi Baru

Sedangkan pada peraturan terbaru, yakni PP nomor 91 tahun 2021, tarif PPh bunga obligasi diturunkan menjadi 10% dari DPP untuk:

– Bunga dari obligasi dengan kupon, dengan DPP sebesar jumlah bruto sesuai masa kepemilikan obligasi;

– Diskonto dari obligasi dengan kupon, dengan DPP sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan. Apabila ternyata rugi, kerugian ini menjadi pengurang DPP jumlah bruto atas bunga dari obligasi dengan kupon tersebut.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

– Diskonto dari obligasi tanpa kupon, dengan DPP sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

Mengapa penurunan tarif ini diberikan? Diantaranya adalah untuk mendorong berkembangnya pasar obligasi dalam negeri di tengah tren naiknya investasi. Selain itu, penurunan tarif ini diberikan untuk menciptakan kesataraan beban PPh antara investor obligasi dari dalam maupun luar negeri, sehingga investasi tetap menarik untuk semua pihak.

Pemotong PPh pasal 4 ayat (2) Obligasi

Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi? Terdapat beberapa pihak yang berlaku sebagai pemotong PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi sesuai kondisi tertentu, yakni:

– Penerbit obligasi atau kustodian

Atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

– Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, serta dana pensiun dan reksadana selaku pembeli

Atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

– Kustodian atau subregistry

Apabila penjualan obligasi dilakukan tanpa perantara atau kepada pembeli yang bukan pemotong pajak.

– Setor sendiri

Apabila obligasi diterbitkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia, maka penerima bunga obligasi menyetor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang. Dengan mekanisme setor sendiri ini, berarti Wajib Pajak harus pula membuat SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2) dan melaporkannya.

Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Obligasi

Pengecualian untuk investor tertentu dari pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) bunga obligasi sesuai pasal 3 PP nomor 91 tahun 2021, yakni:

– Wajib Pajak dana pensiun;

– Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *