in ,

Cara Mengurus Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21

Cara Mengurus Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21
FOTO : IST

Cara Mengurus Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak mempunyai hak mengajukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak setelah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Bagaimana cara mengurus kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu PPh Pasal 21? 

Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Kemudian, sesuai Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016, mendefinisikan PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Adapun pembayaran itu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Apa itu SPT masa Pasal 21?

SPT masa PPh Pasal 21 merupakan pelaporan tentang pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, diikuti oleh batas akhir waktu lapor, yaitu tanggal 20.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Apa itu kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21?

Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kompensasi PPh Pasal 21 adalah kelebihan bayar PPh Pasal 21 bisa dimanfaatkan untuk membayar utang kurang bayar pajak pada periode berikutnya.

Apa yang menyebabkan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 itu?

  • Adanya kelebihan bayar PPh Pasal 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh Pasal 21 lebih bayar.
  • Adanya pembetulan pada SPT masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada penghitungan PPh Pasal 21, seperti kurangnya penghasilan bruto dan/atau bertambahnya komponen pengurang.
  • Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  • Adanya fluktuasi penghasilan dari pegawai tetap.
Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Bagaimana cara mengurus kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 itu?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, berikut mekanismenya:

  • Kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Utang pajak tercantum dalam STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan ditandatangani secara langsung. Jika Wajib Pajak tidak menyertakan tanda tangan pembayar, harus ada surat kuasa.
  • Wajib Pajak perlu melampirkan beberapa berkas, seperti bukti pembayaran pajak asli, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian.
  • Wajib Pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Bisa juga melalui pos dengan disertai bukti pengiriman atau jasa ekspedisi.
  • Wajib Pajak harus menunggu paling lama 12 bulan untuk mengetahui keputusan pengembalian pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian yang lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan. Wajib Pajak perlu menunggu 15 hari kerja.
  • Selepas 15 hari kerja, Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP).
  • Wajib Pajak perlu menyampaikan nomor rekening, sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
  • Setelahnya, kelebihan pajak akan ditransfer ke rekening Anda kurang lebih 30 hari semenjak keluarnya SKPKPP.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *