in ,

Akuntansi Pajak Penghasilan

Akuntansi Pajak Penghasilan
FOTO: IST

Akuntansi Pajak Penghasilan

Akuntansi Pajak merupakan bagian dari akuntansi yang ada karena adanya ketentuan Undang-Undang Perpajakan dan pembentukannya dipengaruhi oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah. Tujuan akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan. Dalam Akuntansi Pajak Penghasilan meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21/26, 22, 23/26, dan Pasal 4 ayat (2). Beberapa transaksi yang terkait dengan akuntansi Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

1. PPh Pasal 21/26

Ketentuan mengenai saat terutang PPh Pasal 21/26 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016:

– PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutang penghasilan yang bersangkutan.

PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.

– Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

2. PPh Pasal 22

Saat terutang PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-24 PMK.010/2017):

– Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk.

– Dalam hal pembayaran bea masuk atas impor barang ditunda atau dibebaskan maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

– Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

– Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industry semen, industry kertas, industry baja, dan industry otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, terutang dan dipungut pada saat penjualan.

– Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas atas penjualan hasil produksinya, dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).

3. PPh Pasal 23/26

PPh Pasal 23/26 terutang objek pajak atas passive income berupa dividen, bunga, royalty, dan hadiah dengan tarif 15% serta atas sewa dan jasa lainnnya dengan tarif 2%. Tidak terdapat perbedaan pada akuntansi komersial maupun akuntansi pajak yang terkait dengan pencatatan PPh Pasal 23. Pihak yang dipotong PPh Pasal 23 yaitu Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap, yaitu pada saat dibayarkan tersedia untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

4. PPh Pasal 4 ayat (2)

– PPh Nonfinal

Pihak Pemotong/Pemungut: Dibukukan sebagai Utang Pajak (K)

Pihak yang Dipotong/Dipungut: Dibukukan sebagai Pajak Dibayar di Muka (D).

– PPh Final

Pihak Pemotong/Pemungut: Dibukukan sebagai Utang Pajak (K)

Pihak yang Dipotong/Dipungut: Dibukukan sebagai Beban Pajak Kini (D).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *