Pemerintahan Prabowo Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2.189,3 T, Ini Strategi Dirjen Pajak
Pajak.com, Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang akan dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka targetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun. Target tersebut naik dari tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 1.988,9 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pun mengungkapkan strateginya dalam mencapai target tersebut.
Dalam buku II Note Keuangan beserta RAPBN 2025, target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp 1.209,27 triliun atau naik 13,8 persen dari outlook tahun anggaran 2024. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 945,12 triliun atau naik 15,3 persen. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 27,1 triliun atau turun 18,3 persen, dan pajak lainnya Rp 7,8 triliun atau naik 7,8 persen.
“(Strateginya yang) ekstensifikasi dan intensifikasi yang jelas. Tahun ini kondisi ekonomi, harga komoditas turun banget, harapannya tahun depan meningkat,” ungkap Suryo kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun Anggaran 2023, di DPR Senayan, dikutip Pajak.com, (22/8).
Sebagai informasi, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang sudah melengkapi syarat dari segi subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis Wajib Pajak, meliputi orang pribadi atau badan, warisan belum terbagi, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Ekstensifikasi ini dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Informasi itu selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).
Sementara itu, intensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan sebagai tindak lanjut ekstensifikasi. Kegiatan intensifikasi dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak.
Kemudian, data tentang Wajib Pajak yang telah terdaftar itu akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun penggalian potensi kewajiban perpajakan. Kegiatan pengawasan dilakukan DJP terhadap potensi kepemilikan aset yang belum dilaporkan tetapi memiliki potensi kewajiban pajak.
Comments