Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, Ini Penjelasan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Pajak.com, Jakarta – Anda dapat ‘Surat Cinta’ atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Jangan panik. Sebagai dampak dari penerapan sistem pajak self-assessment di Indonesia, DJP berhak untuk mengeluarkan SP2DK kepada Wajib Pajak. Meskipun demikian, SP2DK masih sering menimbulkan kekhawatiran di kalangan Wajib Pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa SP2DK merupakan undangan kepada Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut atas adanya perbedaan data yang dimiliki oleh DJP dengan data yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak.
“Melalui SP2DK, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,” kata Neil, kepada Pajak.com dalam acara Tax Gathering, Forum Konsultasi Publik, serta Apresiasi dan Penghargaan 2024, di Le Meridien Jakarta, (19/8).
Ini Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan Ketika Menerima SP2DK:
- Tetaplah tenang saat menerima SP2DK:
- Baca dengan teliti isi surat dan pastikan bahwa data-data yang tercantum di dalamnya akurat;
- Carilah referensi terkait peraturan pajak yang relevan dengan data tersebut dan kumpulkan bukti atau informasi yang diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak;
- Anda wajib memberikan tanggapan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima; dan
- Bersikaplah kooperatif.
Ingat, SP2DK tidak perlu ditakuti. Pastikan Anda memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Comments