Pemerintah Ungkap Risiko dan Mitigasi Penerapan “Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini bahwa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)/core tax akan jadi backbone bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara tahun 2025. Di sisi lain, berdasarkan Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, terdapat risiko dan mitigasi dalam penerapan core tax.
“Untuk lebih mendorong optimalisasi penerimaan pajak, pemerintah akan menerapkan CTAS (core tax) yang bertujuan untuk mewujudkan reformasi perpajakan yang lebih modern, efisien, efektif, dan akuntabel melalui terciptanya sistem perpajakan yang terintegrasi. Namun, dengan adanya sistem perpajakan yang baru tersebut juga berpotensi menjadi risiko bagi penerimaan perpajakan di tahun 2025. Kompleksitas sistem baru berpotensi membingungkan Wajib Pajak, berakibat pada keterlambatan pelaporan dan potensi sengketa pajak,” ungkap pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Pajak.com, (2/9).
Kemudian, kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang belum memadai dikhawatirkan memicu sistem error, downtime, dan kebocoran data. Selain itu, edukasi dan sosialisasi yang masih belum sepenuhnya masif dikhawatirkan memicu kebingungan dan penolakan Wajib Pajak, sehingga justru berakibat pada kepatuhan pajak yang rendah.
“Oleh karena itu, langkah mitigasi risiko perlu dijalankan. Edukasi dan sosialisasi yang masif, infrastruktur memadai, keamanan data terjamin, proses yang mudah dipahami, dukungan dan asistensi bagi Wajib Pajak, serta monitoring dan evaluasi berkala menjadi kunci untuk meminimalisasi risiko dan mewujudkan tujuan dari pembentukan CTAS, yaitu meningkatkan penerimaan perpajakan di Indonesia,” kata pemerintah.
Pemerintah meyakni, keberhasilan core tax tidak hanya bergantung pada kelancaran implementasi sistem, tetapi juga pada bagaimana pemerintah mengelola risiko dan membangun kepercayaan Wajib Pajak.
“Sinergi antara pemerintah, Wajib Pajak, dan seluruh pihak terkait menjadi kunci untuk mewujudkan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel, demi tercapainya tujuan bersama, yaitu meningkatkan penerimaan negara demi kemajuan bangsa,” imbuh pemerintah.
Sebagai informasi, core tax didesain menjadi solusi dalam mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Comments