in ,

Wajib Pajak KPP Pratama Demak Uji Coba Penggunaan “Core Tax”

KPP Pratama Demak
FOTO: DJP

Wajib Pajak KPP Pratama Demak Uji Coba Penggunaan “Core Tax” 

Pajak.com, Demak – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak mengedukasi penggunaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax kepada 20 Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Wajib Pajak tersebut melakukan uji coba core tax yang akan mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025.

Kepala KPP Pratama Demak Sardana menyampaikan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan secara bertahap kepada seluruh Wajib Pajak.

“Karena core tax ini merupakan barang baru, maka perlu kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan—apa saja hal baru yang ada, akan kami berikan edukasi secara rutin terjadwal sesuai kebutuhan,” jelas Sardana dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/9).

Adapun edukasi dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Demak. Tim ini dibentuk dan ditunjuk secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan eksternalisasi core tax kepada Wajib Pajak. Para penyuluh memperkenalkan tampilan baru dari core tax, teknis melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak, dan mencoba berbagai fitur yang ada.

Baca Juga  ADINATA: Kongres XII IKPI Komitmen Tingkatkan Profesionalitas Konsultan Pajak

KPP Pratama Demak pun berharap edukasi ini membuat Wajib Pajak lebih mengenal dan terbiasa dengan fitur dalam core taxsehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kesiapan soft launching core tax ditargetkan pada Desember tahun 2024.

“Saat ini data migration dilakukan dengan hati-hati, tetap continue sampai sekarang making sure, old data di migrasi tetapi tidak hilang, kalau terjadi apa-apa kita masih punya backup. Dan yang lebih rumit lagi mengubah mindset dari 40.000 karyawan DJP, karena nanti mereka bekerja base on system, sehingga ToT (training of trainer) terus dilakukan. Melakukan berbagai edukasi kepada calon Wajib Pajak-Wajib Pajak atau asosiasi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (23/8).

Baca Juga  Sri Mulyani: Pembangunan “Core Tax” di Indonesia Terbesar di Dunia

Ia juga menegaskan bahwa urgensi pengembangan core tax didasari oleh peningkatan jumlah Wajib Pajak serta dokumen yang harus diproses oleh sistem yang canggih, terintegrasi, dan andal.

“Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi, di mana jumlah Wajib Pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat, seperti e-Faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan demikian, pembangunan information technology (IT) system dan database perpajakan dalam core tax ini merupakan hal yang sangat penting. Terlebih core tax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, yaitu Wajib Pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa dengan otomatis, sehingga transparansi dari Wajib Pajak akan semakin meningkat.

Baca Juga  Penerimaan Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 36,29 T, Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 84,35 Persen

“Wajib Pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” imbuh Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *