in ,

DPR Pertanyakan Implementasi “Core Tax”, Sri Mulyani Jelaskan Kompleksitasnya 

DPR Pertanyakan Implementasi “Core Tax”
FOTO: DPR

DPR Pertanyakan Implementasi “Core Tax”, Sri Mulyani Jelaskan Kompleksitasnya 

Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie Othniel Frederic Palit pertanyakan implementasi Pembaruan Sistem Inti Admnistrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang beberapa kali diundur. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (21/8). Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani pun menjelaskan kompleksitas pembangunan core tax. 

Sebagai informasi, pengembangan core tax diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Secara teknis, core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan. Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. Core tax juga dirancang mampu menangani transaksi mencapai 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan; data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, serta 937 ribu peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kita bahas ini (core tax) dari tahun 2019 sampai menjelang beberapa hari atau minggu (periode pemerintahan) akan berakhir, belum selesai. Menurut bu menteri ini memang lambat atau memang banyak masalah? Sehingga memang segitu lambatnya sampai 2 dirjen harus menangani ini enggak selesai juga sampai mau akhir masa pemerintahan ini,” ujar Dolfie, dikutip Pajak.com (23/8).

Kompleksitas Pembangunan “Core Tax” 

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tantangan dalam proses pembangunan implementasi core tax terletak pada migrasi data dari 78 juta Wajib Pajak dengan transaksi jutaan per hari. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin proses migrasi data itu tidak mengganggu kinerja sistem perpajakan yang masih digunakan hingga saat ini, sekaligus tidak menghilangkan data lama.

Data migration dilakukan dengan hati-hati, tetap continue sampai sekarang making sure, old data di migrasi tetapi tidak hilang, kalau terjadi apa-apa kita masih punya backup. Dan yang lebih rumit lagi mengubah mindset dari 40.000 karyawan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), karena nanti mereka bekerja base on system, sehingga ToT (Training of Trainer) terus dilakukan. Melakukan berbagai edukasi kepada calon Wajib Pajak-Wajib Pajak atau asosiasi,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pembangunan “Core Tax” di Indonesia Terbesar di Dunia

Di sisi lain, pengembangan core tax mengalami pelambatan akibat pandemi COVID-19, sehingga pembangunan sistem baru dimulai kembali pada tahun 2022 dan dilakukan uji coba pada tahun 2023.

“Tahun 2023 kemarin melakukan testing dari berbagai fungsi dan di situ mulai muncul, ‘loh kenapa fungsinya kenapa hanya ini’, fungsi ini kenapa belum dapat dimasukkan atau harus dimasukkan’. Sehingga ada konsekuensi dari berbagai re-design berdasarkan test-test yang kita lakukan. Kami berharap (core tax) bisa diluncurkan paling tidak akhir tahun ini atau awal tahun depan akan bekerja live dan dengan demikian project-nya bisa diselesaikan, meskipun implementation support akan continue,” ungkap Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *