in ,

Komwasjak Perlu Lakukan Transformasi Kelembagaan

“Pembentukan Tim Penyusunan Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2022 Komwasjak diharapkan dapat meningkatkan kualitas organisasi dan penyelarasan struktur organisasi, perbaikan proses bisnis, modernisasi kebijakan dan manajemen SDM, serta perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Komwasjak dengan semangat sinergi antar-unit (connecting the dots) dalam ekosistem pengawasan perpajakan di kementerian keuangan,” kata Heru.

Sebelumnya, Ketua Komwasjak Mardiasmo menegaskan, Komwasjak dibentuk sebagai penyeimbang agar hak dan kewajiban Wajib Pajak dapat terlindungi. Selain itu, Komwasjak juga bertugas memberikan rekomendasi kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan kepada menteri keuangan (menkeu).

“Komwasjak hadir melindungi hak dan kewajiban Wajib Pajak, selain memiliki peranan dan fungsi memberi masukan kepada menteri keuangan. Komwasjak bersama-sama dengan kementerian keuangan mengawal dan ikut menyehatkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” jelas Mardiasmo pada Kuliah Umum bertajuk Peranan Komite Pengawas Perpajakan Dalam Sistem Perpajakan di Indonesia di PKN STAN.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selain mengawasi perihal pajak, Komwasjak juga bertugas mengawasi pendapatan negara lainnya, berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta bea dan cukai. Komwasjak proaktif memberikan rekomendasi terkait perluasan basis pajak, insentif perpajakan, dan integrasi administrasi berbasis teknologi informasi.

“Komwasjak punya prinsip, kita proaktif dan juga responsif dengan tema yang relevan, tepat isu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Sehingga dengan itu, rekomendasi Komwasjak kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal, DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), dan policy office itu lebih optimal,” jelas Mardiasmo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *