in ,

Pemprov Bengkulu Beri Keringanan PKB Mei 2023

Pemprov Bengkulu Beri Keringanan PKB
FOTO: IST

Pemprov Bengkulu Beri Keringanan PKB Mei 2023

Pajak.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali beri keringanan untuk masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan roda empat atau lebih mulai Mei 2023. Adapun program pemutihan PKB itu, meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB serta gratis pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri berharap, program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang bermuara pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023.

“Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023,” ujar Hamka dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (4/4).

Baca Juga  Ada Rencana Beli iPhone 16 di Singapura? Ini Estimasi Bea Masuk dan Pajak Impornya 

Ia mengatakan, pelaksanaan program pemutihan PKB di Bengkulu akan melibatkan semua pihak terkait. Sebab pelaksanaan program ini merupakan hasil koordinasi serta rapat pembahasan bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub), maupun pihak terkait lainnya.

“Program yang akan dijalankan juga harus disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya dapat menyasar target optimal terhadap masyarakat Bengkulu yang memiliki kendaraan menunggak dan tidak membayar pajak kendaraannya,” ujar Hamka.

Untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan pokok tunggakan dan denda, masyarakat perlu melampirkan sejumlah dokumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); STNK asli; dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sementara, dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan BBNKB meliputi STNK (asli dan fotokopi); KTP pemilik baru (asli dan fotokopi); BPKB (asli dan fotokopi); dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga  Perda Baru! Ini Tarif dan Cara Hitung Pajak Rumah Kos di Jakarta

Pada kesempatan berbeda, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Yudi Karsa mengungkapkan, potensi pendapatan dari tunggakan PKB diproyeksi mencapai miliaran rupiah, utamanya berasal bagi kendaraan dinas. Untuk itu, diperlukan program pemutihan PKB demi memperbaiki kepatuhan pajak.

“Kalau dibagi per kabupaten/kota, kendaraan dinas saja (potensinya) sampai puluhan miliar juga. Karena kendaran dinas yang banyak tertunggak seperti roda dua yang merupakan hibah dari kementerian. Angkanya, cukup banyak. Dengan pertimbangan itu, diharapkan nantinya banyak (kendaraan) dinas yang terdata dan bisa membayar pajak,” ungkap Yudi.

Sementara itu, Perwira Administrasi (Pamin) STNK Subditregiden Ditlantas Polda Bengkulu Iptu Ade Lela Sunarwan berharap, program pemutihan PKB dapat mempermudah masyarakat dalam membalikkan nama kendaraan sekaligus membantu meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Kemenhub Ajak Publik Beri Masukan Penurunan Tarif PNBP

“Harapannya dengan adanya pemutihan, data pemilik kendaraan sudah sama dengan pemilik yang baru. Kemudian pajak kendaraan yang menunggak, bisa melakukan pembayaran kembali. Mengingat kemungkinan ada penghapusan data kendaraan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak 5 tahun ditambah 2 tahun berjalan,” ujar Ade.

Sebelumnya, program pemutihan PKB pada tahun lalu mampu mendorong peningkatan PAD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 429 miliar, dengan rincian denda PKB menghasilkan Rp 287 miliar dan program gratis pengurusan BBNKB sebesar Rp 162 miliar . Program yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 itu telah berlangsung 1 Agustus hingga 30 November 2022.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *