in ,

Peluang dan Tantangan Perpajakan Investasi Online di Masa Pandemi

Peluang dan Tantangan Perpajakan Investasi Online di Masa Pandemi
FOTO: IST

Saat ini anak muda tengah gencar membahas mengenai investasi online ini, bahkan tidak sedikit yang tertarik mencobanya. Investasi online ini caranya terbilang mudah untuk dicoba, sehigga sangat mudah untuk diakses. Invesatasi online ini dapat membantu untuk memulihkan keadaan ekonomi baik bagi pengusaha maupun individu yang berinvestasi. Kaum yang rentan terhadap investasi online ini adalah perusahaan yang melakukan investasi maupun individu yang berinvestasi.

Pada tulisan ini akan befokus pada pengaruh  investasi online terhadap perpajakan. Sebelum jauh membahas tenteng investasi online, maka ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu definisi dan tujuan investasi itu. Menurut Jones (2004) mendefinisikan investasi sebagai komitmen menanamkan sejumlah dana pada satu atau lebih aset selama beberapa periode pada masa mendatang. Berdasarkan dari definisinya maka dapat disimpulkan jika tujuan dari investasi adalah menuai keuntungan dari modal yang sudah ditanam sebelumnya. Ada banyak sekali jenis-jenis investasi, namun pembahasan pada tulisan ini fokus pada investasi yang dapat dilakukan secara online, yaitu seperti investasi emas, reksa dana, saham, forex, investasi bitcoin, P2P Lending, Obligasi Negara Landing (ORI), dan valuta asing.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, secara sederhana pajak dapat dipahami sebagai pungutan wajib yang harus dibayar eleh penduduk Indonesia berupa uang sebagai sumbangan wajib  kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Pajak dan wajib pajak adalah hal yang berbeda. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotong pajak tertentu.

Tentu saja untuk melaksanakan perpajakan di Indonesia mempunyai pedoman yaitu pada Undang Undang  Nomor 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur ketentuan formal bagi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPN dan PPnBM), Bea Materai, dan  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Khusus untuk pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 1983 tersebut ada perubahan-perubahan, dan yang terakhir dengan dikeluarkanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Peluang Investasi Online

Kegiatan investasi yang biasanya dilakukan secara langsung (konvensional), sekarang dapat melalui online.  Investasi online ini mempunyai peluang yang cukup baik. Dikutip dari CNBC (29 Juni 2012), jumlah investor pasar modal Indonesia terus mengalami peningkatan terutama pada masa Pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, maka pada tahun 2020 disebut sebagai tahun kebangkitan investor ritel domestik. Mengacu kepada data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2020 pasar modal telah meningkat sebesar 56 % dari tahun 2019 menjadi 3,88 juta investor. Dari sisi investor aktif harian juga telah mencapai angka 94,7 ribu atau meningkat sebesar 73 % dibanding tahun sebelummya. Dalam kaitannya dengan investasi online ini, BEI juga telah melakukan transformasi digital untuk kegiatan mengedukasi calon investor dan investor yang telah berinvestasi sejak sebelum Pandemi Covid-19. Sampai dengan bulan desember 2020 diseluruh Indonesia telah berlangsung hampir 9.000 kegiatan edukasi yang meliputi kegiatan literasi, inklusi dan ektivasi dengan peserta sebanyak 1,32 juta dan hampir 80.000 pembukaan rekening Efek. Dari seluruh kegiatan tersebut, 81 % atau sebanyak 7.306 kegiatan dilakukan secara online dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 1,2 juta orang.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Kegiatan investasi ini tentunya harus diawasi oleh badan yang berwenang  yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak aplikasi investasi online yang berbasis OJK sudah dapat ditemui, yaitu seperti: aplikasi Bibit, Bereksa, E-mas. Tanam Duit, Ajaib, Pluang, IpotGo, LandX, Koinworks aplikasi P2P, dan lain-lain. Investasi online ini dapat menjangkau sangat luas hingga keluar Negeri. Sehingga investasi online ini mempunyai berbagai macam kalangan penggunanya, dari orang dewasa hingga anak muda. Berbagai kemudahan tersebut, memberi peluang besar kepada setiap orang yang mempunyai dana yang cukup untuk berinvestas secara online. Investasi ini dapat dikatakan berbiaya murah, karena untuk berinvestasi, seseorang hanya cukup mengunduh dan membuka aplikasi yang tersedia tanpa harus pergi ke tempat atau bursa yang biasanya menawarkan peluang investasi tersebut. Investasi online dapat dianggap sebagai cara yang paling tepat untuk berinvestasi di masa Pandemi Covid-19 ini. Menariknya lagi, investasi jenis ini tidak terhalang oleh batas antar wilayah dan antar negara. Siapa saja yang mempunyai modal, kapanpun dan dimanapun ia berada dapat berinvestasi. Aplikasi investasi online juga tidak terhadang oleh batas usia, remaja, pemuda dan dewasa pun bisa berinvestasi.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Tantangan Investasi Online

Namun di samping peluang yang tersedia tentunya terdapat tantangan seperti Investor harus memiliki kesabaran dan keuletan yang tinggi untuk memperoleh hasil yang maksimal dari investasinya. Demikian pula halnya pada investasi online, investor dituntut untuk selalu update dan memperhatikan fluktuasi pasar modal yang ada. Dengan demikian, maka investor tersebut memiliki data yang akurat untuk memutuskan apakah ia akan mengerahkan modalnya atau justru hanya mengambil deviden dari modal yang diinvestasikannya.

Pada tahap ini, investor dianggap telah mengetahui dan memahami seluk beluk investasi online. Berbeda halnya dengan orang yang masih awam tentang investasi online. Masih banyak orang yang belum mengetahui cara penggunaannya, oleh karena itu sebagian masyarakat juga masih memilih investasi konvensional. Disamping itu, sebagian orang masih takut untuk berinvestasi online karena takut tertipu oleh aplikasi yang bodong. Selain hambatan secara internal yang telah diuraikan diatas, terdapat juga hambatan eksternal seperti akses internet yang belum merata, yang mempengaruhi investasi online di Indonesia. Literasi digital yang berkembang di tengah masyarakat masih minim sekali, sebagian masyarakat hanya menggunakan teknologi digital sebagai alat berkomunikasi dan hiburan saja. Hal ini tentu saja menghambat perkembangan dan pertumbuhan investasi online di Indonesia. Untuk saat ini, investasi online pada umumnya hanya diminati oleh investor milenial yang jumlahnya terbatas, yaitu mereka yang terlahir dari keluarga kaya dan melek teknologi digital. Berdasarkan data sampai dengan bulan April 2021, investor dari generasi muda yang berumur dibawah 30 tahun mendominasi investasi online ini, yaitu sebanyak 57,40 % dari total investor yang ada dengan jumlah aset disimpan di C-BEST (Flatform Elektronik Terpadu) Rp. 34,99 Triliun.

Peluang dan Tantangan Perpajakan dalam Investasi Online

Lalu apa hubungan antara pajak dan investasi online? Apakah keduanya saling mempengaruhi? Tentu saja investasi online dan pajak saling berkaitan. Setiap orang yang melakukan investasi online maupun secara langsung harus menyisihkan sedikit pendapatannya untuk membayar pajak. Dari sudut pandang investor, pendapatan (return) didasarkan  setelah pajak bukan sebelum pajak. Maka dari itu seorang investor harus memperhitungkan dan memperhatikan tingkat pendapatannya. Keputusan investor dalam berinvestasi di Indonesia perlu mempertimbangkan tingkat perpajakan yang berlaku dan dapat mengacu pada Undang-Undang  tentang Pajak Penghasilan terkini atau terakhir. Dengan adanya pajak yang dikenakan untuk investor maka akan dapat menambah pemasukan Negara yang dapat dimasukkan dalam kas Negara dan  dicatat sebagai pemasukan, yang tentunya telah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, dangan adanya jangkauan yang luas maka investor asing yang ingin berinvestasi banyak yang berminat sehingga dananya pun bertambah. Investasi online ini pun akan berdampak sangat besar pada perekonomian di masa yang akan datang. Di masa pandemi covid-19 saat ini, investasi online merupakan suatu usaha sederhana untuk mendapatkan untung yang lumayan besar. Hal ini dapat sedikit membantu negara dalam bidang perekonomian. Tarif pajak yang dikenakan kepada investor mempunyai masing-masing porsi bagiannya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Di tengah peluang di atas terdapat pula tantangan perpajakan dalam investasi online, seperti lambatnya regulasi perpajakan terhadap investasi online, baik itu peraturan perundang-undangan maupun peraturan lainnya. Tidak hanya itu masih sedikit yang mengetahui tentang pelaksanaan pajak terhadap investasi online. Pada saat ini yang menjadi dasar bagi pelaksanaan investasi online di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain undang-undang ini, hanya sedikit peraturan pemerintah yang mengatur tentang investasi online. Idealnya, ada payung hukum berupa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang investasi online, sehingga hak dan kewajiban investor dapat terlindungi dengan baik. Selain itu, pengawasan yang ketat dari Otoritas Jasa Keuangan terhadap aplikasi investasi online perlu ditingkatkan. Dengan demikian, maka lahan berinvestasi ini dapat tertata dengan baik dan terjamin penyelenggaraannya.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Referensi:

Herlianto Didit. 2013. MANAJEMEN INVESTASI Plus Jurus Mendeteksi Investasi Bodong,. Yogyakarta: Gosyen Publishing

Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. “Indonesia Ajak Dunia Berkolaborasi Untuk Pulih Bersama di Presidensi G20 2022”. https://kemlu.go.id/portal/id/read/2934/indonesia-ajak-dunia-berkolaborasi-untuk-pulih-bersama-di-presidensi-g20-2022, diakses pada 25 Oktober pukul 10.30 wib.

Liputan6.com, “Begini Cara Anak Muda Bisa Berinvestasi Meski Belum Punya KTP”, Liputan6, https://m.liputan6.com/bisnis/read/3956527/begini-cara-anak-muda-bisa-investasi-meski-belum-punya-ktp, diakses pada 25 Oktober pukul 11.00 wib.

Syahrizal Sidik, “Naik 56%, Jumlah Investor Pasar Modal RI Mencapai 3,88 juta”, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20210629153854-17-256818/naik-56-jumlah-investor-pasar-modal-ri-mencapai-388-juta, diakses pada 25 Oktober pukul 11.00 wib.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *