in ,

Sri Mulyani: Pemanfaatan Insentif Pajak Capai 71,7 Persen

Secara total, realisasi dana PEN pada semester I-2021 telah mencapai Rp 277,36 triliun atau 37,2 persen dari pagu Rp 744,75 triliun. Selain insentif perpajakan, alokasi PEN mencakup isu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dan sebagainya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pemanfaatan insentif pajak diberikan dengan tujuan agar sektor-sektor tertentu tidak terkontraksi lebih dalam. Pajak sejatinya bukan hanya berfungsi sebagai alat penerimaan negara, melainkan penggerak perekonomian.

“Pajak itu bisa kita desain sebagai alat untuk memberikan insentif kepada masyarakat individu maupun dunia usaha. Dan kita sadari betul sekarang ketika kita tiba-tiba disergap oleh COVID-19, maka penerimaan pajak dan insentif pajak dua-duanya kita pakai sebagai alat untuk mencapai tujuan, yaitu menjaga kesehatan masyarakat,” kata Sua.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ia mengungkapkan, sejak 2016, pemerintah mulai membuat laporan resmi mengenai belanja perpajakan. Isinya menghitung berapa besar pajak yang tidak terkumpul oleh negara karena adanya insentif atau fasilitas lainnya. Sua meyakinkan, bahwa dalam situasi pandemi atau krisis, insentif pajak terbukti sangat mampu membantu dunia usaha, sektor pendidikan dan kesehatan, serta mendorong konsumsi masyarakat.

“Kita pakai semua pemanfaatan insentif pajak untuk mendorong perekonomian, tapi kita hitung. Ini menjadi logika berpikir yang sangat penting,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *