Pajak.com, Jakarta – Kementerian keuangan mencatat realisasi insentif pajak sepanjang kuartal I/2021 sebesar Rp 14,95 triliun atau 26 persen dari total pagu anggaran sejumlah Rp 56,72 triliun. Sekitar 286 ribu Wajib Pajak (WP) telah memanfaatkan insentif pajak pada periode ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi itu tersebar untuk seluruh jenis insentif pajak. Pemerintah yakin, insentif pajak akan membantu WP dalam menghadapi badai pandemi yang belum kunjung usai.
“Pajak tidak melulu untuk penerimaan saja, karena pajak juga memberi insentif untuk perekonomian. Sekitar 286 ribu Wajib Pajak yang mendapatkan manfaat dari insentif pajak pada kuartal I/2021. Angka terbilang besar mengingat jumlah penerima manfaat sepanjang tahun lalu saja hanya 464.316 Wajib Pajak,” jelas Sri Mulyani, dalam konferensi pers bertajuk “APBN KiTa (kinerja dan fakta)”.
Ia lantas menguraikan realisasi pemanfaatan insentif pajak itu. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan 88.235 pemberi kerja dengan nilai total Rp 615,75 miliar. Menurut Sri Mulyani, pemerintah memberi insentif ini demi meningkatkan daya beli masyarakat.
Kedua, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh 14.877 WP dengan nilai Rp 2,53 triliun. Ketiga, Penerima manfaat diskon PPh Pasal 25 atau PPh Badan mencapai 63.530 WP dengan nilai Rp 7,14 triliun.
Comments