in ,

Insentif Pajak Dimanfaatkan 286 Ribu Wajib Pajak

“Untuk insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum atau PPh Pasal 25 telah dinikmati oleh seluruh Wajib Pajak, Rp 7,14 triliun. Ini yang menyebabkan penerimaan (pajak) kita menurun akibat tarif turun,” jelas Sri Mulyani

Keempat, untuk insentif untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh Final DTP tercatat sudah dimanfaatkan oleh 248.275 WP dengan nilai Rp 122,88 miliar.

Selain insentif, Sri Mulyani juga mengatakan, terdapat juga 9.901 WP yang mengajukan permohonan restitusi periode Januari hingga Maret. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu hanya 9.153.

“Jumlah wajib yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat juga alami kenaikan 9.901 dan dari sisi pemeriksaan juga mengalami penurunan,” jelasnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Belum lagi pemerintah telah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk properti dan kendaraan bermotor. Namun, realisasi baru bisa dirilis pada akhir April 2021 mendatang.

Seperti diketahui beragam stimulus pajak untuk dunia usaha itu masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Secara total, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 699,43 triliun untuk PEN 2021. Anggaran terdiri dari Rp 176,30 triliun; perlindungan sosial Rp 157,41 triliun; program prioritas Rp 125,06 triliun; dukungan UMKM dan korporasi sebanyak Rp 186,81 triliun; dan pemberian insentif usaha sebesar Rp 53,86 triliun.

Sri Mulyani optimistis, aneka stimulus yang dikeluarkan pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi ke level positif. Ia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2021 mencapai 7 persen.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *