in ,

Penerimaan Pajak Capai 18,6 persen pada Kuartal I

Penerimaan Pajak Capai 18,6 Persen pada Kuartal I
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I (Januari-Maret 2021) mencapai Rp 228,1 triliun atau 18,6 persen terhadap target anggaran pendapatan dan bealanja negara (APBN) Rp 1.229,6 triliun. Capaian itu terkontraksi 5,6 persen dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

“Penerimaan pajak kita ini turun 5,6 persen dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Karena tahun lalu sampai Maret, Covid-nya belum terjadi seperti sekarang. Kontraksi penerimaan tersebut (kuartal I/2021) sebagai dampak berlanjutnya pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Wajib Pajak di priode ini mempercepat restitusinya,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “APBN KiTa (kinerja dan fakta), Kamis (22/4).

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Kondisi itu tentu berdampak pada pos penerimaan pajak. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Maret 2021 mengalami minus 40,48 persen. Kontraksi PPh Badan merupakan yang paling dalam jika dibandingkan dengan penerimaan pos pajak lainnya.

“Untuk PPh badan, kita akan lihat masih dalam kondisi yang sangat berat. Negative growth-nya di 40,48 persen. Dibandingkan tahun lalu yang negative growth 13,5 persen ini menunjukkan bahwa banyak korporasi di Indonesia yang belum sepenuhnya sehat sehingga pembayaran pajaknya mengalami penurunan,” jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Insentif itu adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dan penurunan tarif PPh badan. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian insentif untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Sebab dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *