in ,

Penerimaan Pajak Capai 18,6 persen pada Kuartal I

“Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Maret 2021 mengalami kontraksi 41,85 persen atau lebih dalam dibandingkan posisi Februari yang minus 31,91 persen. Namun, realisasi itu masih lebih baik dibandingkan dengan performa pada Januari 2021 yang minus 54,44 persen,” urai Sri Mulyani.

Kedua, PPh 21 yang masih mengalami tekanan pada kuartal I/2021 sebesar 5,58 persen. Ketiga, PPh 22 impor juga masih terkontraksi 8,51 persen dikarenakan perlambatan aktivitas ekonomi dari sejumlah negara.

Keempat, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Maret 2021 mengalami pertumbuhan positif 1,56 persen, sedangkan tahun 2020 di periode yang sama mencapai 24,59 persen. Kelima, Penerimaan PPh final hingga Maret 2021 tumbuh tipis 0,6 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final masih mampu tumbuh 24,59 persen. Keenam, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri  tumbuh secara bruto 3,64 persen.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

“Jadi penerimaan secara cash-nya turun karena tidak ada transaksi. Tetapi kalau diukur dari kegiatan ekonominya, yaitu dalam PPN dalam negerinya sudah menunjukan tanda positif. Ini memberikan harapan kita terhadap pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *