Kedua, DJP melakukan pengawasan pembayaran masa dan kepatuhan material. Namun, Suryo mengatakan, pengawasan itu akan selaras mengikuti kondisi ekonomi terkini.
“Untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak secara material, kami menggunakan data-data dan informasi yang terus kami kumpulkan dan kelola, termasuk juga integrasi DJP dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) terkait dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” jelas Suryo.
Ketiga, DJP akan fokus memperluas basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Seperti diketahui, DJP sudah menunjuk 75 pemungut produk digital dari luar negeri. Sejak tahun 2020 hingga Juli 2021, DJP telah menghimpun penerimaan dari PMSE sekitar Rp 2,6 triliun. Sementara sepanjang 2021 penerimaan mencapai Rp 1,9 triliun.
Dengan ketiga strategi itu, DJP mengestimasi penerimaan pajak tahun 2021 sebesar 95,7 persen atau sekitar Rp 1.176,3 triliun. Suryo mengatakan, proyeksi itu dihitung berdasarkan progresivitas pertumbuhan penerimaan pajak di semester I-2021.
“Kami akan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan ekonomi sebagai dampak implementasi PPKM—seberapa jauh PPKM itu berdampak pada menurunnya atau meningkatnya kegiatan Wajib Pajak dan bagaimana pemanfaatan insentif pajak untuk mendorong cash flow perusahaan,” kata Suryo.
Comments