in ,

Berikut Kriteria Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta

Ida menjelaskan, data BPJS Ketenagakerjaan menjadi sumber utama karena dinilai sebagai data yang terbaik bagi pemerintah. Data itu dapat diakses serta dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

“Pemerintah terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagkerjaan untuk segera menyerahkan data rekening ke tempat kerja dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021. Dan ini juga saya kira menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju,” jelasnya.

Subsidi gaji nantinya akan disalurkan oleh bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ida mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada sekitar 8,8 juta pekerja.

Baca Juga  Bahlil Resmi Lantik Djoko Siswanto Jadi Kepala SKK Migas, Fokus Tingkatkan “Lifting” Migas

“Saya kira ini kita sudah punya pengalaman menyalurkan subsidi upah ini, tentu kami akan memulai dengan membuat peraturan menteri ketenagakerjaan dan memvalidasi data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, bantuan pemerintah untuk pekerja di masa PPKM telah dianggarkan sebesar Rp 10 triliun, yang terdiri dari Rp 8,8 triliun untuk subsidi upah dan Rp 1,2 triliun untuk kartu prakerja. Dengan demikian, kini total anggaran kartu prakerja yang dialokasikan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi Rp 21,2 triliun. Anggaran semula hanya Rp 20 triliun untuk 5,6 juta peserta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *