in ,

Insentif Bansos dan Subsidi Listrik saat PPKM Darurat

Insentif Bansos dan Subsidi Listrik saat PPKM Darurat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif berupa bantuan sosial (bansos) dan subsidi listrik seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pelakasaan PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, pada (1/7).

“Kami sepakat insentif bansos akan digulirkan lagi. Tadi Bu Risma, Menkeu (Menteri Keuangan), Gubernur Bank Indonesia, kami ketemu dan sepakat untuk ini kita bantu lagi. Jadi soal bansos, Menkeu dan Mensos sudah atur,” jelas Luhut.

Luhut pun telah melakukan koordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait pemberian subsidi listrik bagi masyarakat. Namun, ia belum merincikan jumlah subsidi yang akan diberikan. “Termasuk listrik sudah telepon dengan Menteri ESDM akan diatur itu, tidak masalah,” tambah Luhut.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Sebelumnya, di tahun 2020 pemerintah telah memberikan diskon 100 persen atau gratis untuk listrik kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri berdaya 450 volt ampare (VA). Akan tetapi, memasuki tahun 2021, subsidi dipangkas menjadi diskon 50 persen dari total tagihan listrik. Sementara pelanggan berdaya 900 VA, yang semula mendapat diskon 50 persen pada 2020, berkurang menjadi 25 persen sejak awal 2021.

Terkait dengan anggaran, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 148,27 triliun untuk perlindungan sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Hingga 18 Juni 2021, realisasinya sebesar Rp 64,91 triliun atau 43,8 persen. Secara rinci, dana itu digelontorkan untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, dan bantuan kuota internet.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan, pemberian subsidi listrik bakal diintegrasikan dengan insentif bansos, sehingga dapat langsung masuk ke masing-masing penerima. Ia menegaskan, mekanisme subsidi harus tepat sasaran dan bertujuan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan sesuai dengan data.

Ditulis oleh

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *