Pajak.com, Jakarta – Melonjaknya kasus positif Covid-19 sejak setelah Lebaran Juni lalu membuat pemerintah terpaksa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Pemberlakuan kebijakan ini diprediksi akan mengoreksi beberapa sektor ekonomi pada kuartal III/2021. Bahkan, sebelum diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat, lonjakan kasus Covid-19 sepanjang Juni lalu telah menekan daya beli masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi inti Juni sebesar 0,14 persen, turun dari 0,24 persen pada Mei. Adapun tingkat inflasi inti secara tahunan yang tercatat 1,49 persen year on year (yoy), lebih tinggi dari 1,37 persen yoy pada bulan sebelumnya. Menurut BPS, perkembangan kasus Covid-19 yang diikuti dengan pengetatan pembatasan aktivitas akan lebih banyak memberi pengaruh, terutama di bulan Juli 2021. Apalagi level pemberlakuan PPKM Darurat ini dinilai sangat mirip dengan rem darurat yang ditarik pada kuartal III-2020. Hal ini akan berpengaruh pada permintaan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa setidaknya ada beberapa sektor bakal terkoreksi dan terjaga pada kuartal III/2021 di tengah pengetatan ketat yang dilakukan pemerintah. Dilihat dari komponennya, yang menurutnya bakal terkontraksi adalah konsumsi masyarakat. Sektor lainnya, yang memiliki potensi yaitu bidang sensitif terhadap penularan Covid-19 seperti transportasi dan pariwisata.
“Bahkan pakaian juga begitu karena orang tidak keluar, mereka tidak punya insentif untuk belanja yang disebut alas kaki dan pakaian,” katanya pada konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).
Comments