Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah mengatakan, rencananya bantuan ini akan diberikan usai Idulfitri.
“Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli,” jelas Aswansyah.
Seperti diketahui, besaran BLT yang diterima pekerja pada tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta yang ditransfer Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Aswansyah mengatakan, secara khusus pihaknya juga tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif bisa memperoleh haknya secara penuh. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah melakukan proses pencocokan data.
“Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus jelas dulu datanya,” kata Aswansyah.
Kementerian ketenagakerjaan mengajukan dana sisa BLT dan BLT tahap selanjutnya kepada kementerian keuangan. Proses itu dilakukan setelah rekonsiliasi data penyaluran bantuan telah selesai bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Comments