in ,

BLT Subsidi Gaji 2021, Dirapel Setelah Lebaran

BLT Subsidi Gaji 2021, Dirapel Setelah Lebaran
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah mengatakan, rencananya bantuan ini akan diberikan usai Idulfitri.

“Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli,” jelas Aswansyah.

Seperti diketahui, besaran BLT yang diterima pekerja pada tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta yang ditransfer Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Aswansyah mengatakan, secara khusus pihaknya juga tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif bisa memperoleh haknya secara penuh. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah melakukan proses pencocokan data.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus jelas dulu datanya,” kata Aswansyah.

Kementerian ketenagakerjaan mengajukan dana sisa BLT dan BLT tahap selanjutnya kepada kementerian keuangan. Proses itu dilakukan setelah rekonsiliasi data penyaluran bantuan telah selesai bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *