in ,

Jokowi Beri BLT Minyak Goreng Sebesar Rp 300 Ribu

Jokowi Beri BLT Minyak Goreng
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng untuk keluarga hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp 300 ribu. Jumlah bantuan ini untuk tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni.

“Kita tahu, harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai minyak goreng,” jelas Jokowi dalam konferensi pers virtual, (1/4).

Ia menjelaskan, nilai BLT diberikan sebesar Rp 100 ribu per bulan. Namun, untuk skema pencairannya akan diberikan sekaligus pada April sebesar Rp 300 ribu.

“Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 100 ribu. Pemerintah akan memberikan bantuan itu untuk setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, Juni yang akan dibayar dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu,” ujar Jokowi.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

BLT akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *