Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anies mengklaim, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.
Ia juga mengatakan, UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Kemudian, inflasi diproyeksikan akan terkendali sebesar 3,0 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.
Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.
Anies menilai, revisi atas kenaikan UMP itu memberikan rasa keadilan bagi semua; baik bagi buruh karena ada pertambahan pendapatan yang rasional dan bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini juga menjadi rasional.
Comments