in ,

Pengusaha Protes Perhitungan Revisi UMP DKI Jakarta

Kedua, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan. Ia berpandangan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Apindo akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Keempat, pelaku usaha mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Namun, tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Setali tiga uang, Ketua Umum DPP Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, kalangan pengusaha telah menyuarakan keberatan soal rencana revisi kenaikan UMP tersebut. Dia menegaskan, pelaku usaha tidak mempermasalahkan besaran angka revisi, tetapi lebih ke dasar penetapan yang jauh dari ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan angka yang telah keluar, yang tidak sesuai dengan angka final rapat tripartit. Kami mempersoalkan formula apa yang dipakai sehingga angka terbaru berbeda dengan yang disepakati,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *