in ,

Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM Mulai Hari Ini

Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM Mulai Hari Ini
Foto: Dok. Setkab RI

Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM Mulai Hari Ini  

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akhirnya secara resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhitung mulai hari ini, Jumat, (30/12). Pencabutan kebijakan PPKM ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Jokowi mengemukakan, keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Baca Juga  OECD Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,2 Persen di 2025

Dalam beberapa bulan terakhir, lanjut Jokowi, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuh Jokowi.

Ia menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang COVID-19 dengan angka 56 ribu kasus harian pada Juli 2021, dan puncak tren varian Omicron pada Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Baca Juga  Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Bisa Tumbuh Capai 5,2 Persen di 2025

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, Jokowi mengklaim pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.

“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Ia pun mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker terutama pada keramaian dan ruang tertutup.

Baca Juga  Apple Naikkan Investasi di Indonesia Jadi Rp 1,5 T, Kemenperin: Masih Kaji Proposal

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Jokowi juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga, dan meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster. Dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *