in ,

Pemkab Mojokerto Beri Penghargaan kepada WP

Pemkab Mojekerto Beri Penghargaan kepada WP
FOTO: IST

Pemkab Mojokerto Beri Penghargaan kepada WP

Pajak.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mencatat, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 26 Desember 2022 sebesar Rp 36 miliar atau mencapai 105,8 persen dari target. Untuk itu, Pemkab Mojokerto beri penghargaan kepada WP atau Wajib Pajak patuh sekaligus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Mardiasih menuturkan, penghargaan ini diberikan untuk Wajib Pajak yang dinilai patuh terhadap 10 jenis pajak daerah. Ada beberapa kategori Wajib Pajak, yaitu kategori jumlah pembayaran pajak terbesar, pelaporan tepat waktu, pembayaran tepat waktu, dan tidak memiliki tunggakan pajak tahun berjalan.

Adapun 10 jenis pajak itu, antara lain meliputi pajak hotel, hiburan, restoran, mineral dan batu bara (minerba), air tanah, reklame, penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

“Selain penilaian pajak, untuk pertama kalinya dalam awarding ini diberikan penghargaan kepada OPD dengan kinerja terbaik atas penerimaan retribusi daerah dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) terbaik se-Kabupaten Mojokerto dengan kategori transaksi terbanyak via Laku Pandai Bank Jatim,’’ ujar Mardiasih, pada acara Malam Penganugerahan Pajak Daerah Award 2022, dikutip Pajak.com (30/12).

Menurutnya, capaian PAD yang melampaui target sebesar Rp 36 miliar merupakan hasil sinergi semua pihak. Untuk itu, Bapenda Mojokerto mengapresiasi Wajib Pajak maupun OPD yang telah berkontribusi dengan optimal. Pendapatan daerah Kabupaten Mojokerto pun sudah melebihi target, yaitu mampu menghimpun sebesar Rp 652,7 miliar hingga 26 Desember 2022 dari target Rp 616,6 miliar.

“Untuk pajak daerah juga surplus Rp 6,7 miliar atau mencapai 101,9 persen. Dari target Rp 347,7 miliar, terealisasi sebesar Rp 354,4 miliar,’’ tambah Mardiasih.

Kendati target telah tercapai, Bapenda Mojokerto terus mengembangkan pelbagai inovasi. Di acara Malam Penganugerahan Pajak Daerah Award 2022 ini Bapenda Mojokerto meluncurkan tiga inovasi, pertama, Sistem Informasi Pajak Daerah Online (Si Panjol) menjadi Si Panjol Mobile.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Sebelumnya, aplikasi ini hanya berbasis website, kemudian dikembangkan menjadi berbasis Android yang bisa diunduh melalui Play Store. Kedua, Sistem Layanan Elektronik (Si Ela) untuk meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat. Ketiga, Sistem Geografis Elektronik (Si Gisel) yang merupakan sistem aplikasi peta digital pajak daerah berbasis website. 

“Untuk mengoptimalkan pendataan, monitoring pembayaran pajak dan nantinya bisa juga diintegrasikan dengan tata ruang. Termasuk, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembayaran pajak daerah dengan melalui perluasan tempat pembayaran sejumlah 18 layanan,’’ jelas Mardiasih.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengapresiasi capaian PAD dan pelbagai inovasi yang dikembangkan Bapenda Mojokerto, khususnya dalam hal digitalisasi untuk peningkatan pendapatan daerah. Ia yakin, pencapaian ini merupakan keberhasilan semua pihak, mulai dari kontribusi Wajib Pajak, OPD, maupun masyarakat.

Baca Juga  KPP Madya Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Wajib Pajak dan “Stakeholder”

’’Jalan digital adalah salah satu usaha kita menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Bidang penerimaan pajak dan retribusi, berhasil mengaplikasikan itu dalam berbagai inovasi. Digitalisasi akan mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menekan kebocoran pendapatan daerah. Pajak dan juga penerimaan lainnya sebagai sumber PAD Kabupaten Mojokerto. Untuk itu, mari bersama-sama kita upayakan ini semakin tahun semakin meningkat” kata Ikfina

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *