in ,

Mengenal Perlawanan Pajak Secara Pasif dan Aktif

Perlawanan Pajak Secara Pasif dan Aktif
FOTO: IST

Mengenal Perlawanan Pajak Secara Pasif dan Aktif

Mengenal Perlawanan Pajak Secara Pasif dan Aktif. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sudah seharusnya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang.

Mekanisme pemungutan pajak pusat harus mendapat persetujuan bersama antara rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah. Sedangkan pemungutan pajak daerah harus mendapat persetujuan antara rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini dilakukan untuk kejelasan secara hukum.

Pada prakteknya, pemungutan pajak masih sering mengalami hambatan. Hal ini sangat menyulitkan pemerintah. Hambatan pemungutan pajak adalah hambatan baik perlawanan pajak secara pasif, maupun aktif. Hambatan-hambatan ini dijelaskan sebagai berikut:

Perlawanan Pajak Secara Pasif

Perlawanan pajak secara pasif adalah hambatan yang diakibatkan keadaan dalam pemungutan pajak, seperti struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral masyarakat serta sistem pemungutan pajak tidak tepat. Ini berarti, masyarakat tidak melakukan usaha atau perbuatan secara nyata untuk menghambat pelaksanaan pemungutan pajak.

Sebagai contoh, ketika masyarakat sudah semakin paham tentang pajak-misalnya karena sering mendapat penyuluhan maupun konsolidasi tentang pajak-maka pemerintah harus hati-hati dalam memungut pajak. Hambatan pemungutan pajak secara tidak aktif dapat mempersulit pemungutan pajak adalah sistem pemungutan tidak tepat. Sistem ini dapat dijelaskan seperti dibawah ini.

Secara umum sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu ada tiga cara yaitu: a) Official Assessment System, b) Self Assessment System. c) With holding Assessment System. Ketiga sistem pemungutan pajak tersebut, agar bisa dipahami, berikut penjelasannya:

a. Official Assessment System 

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

b. Self Assessment System 

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah; 1) Pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, 2) Wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan 3) Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.

c. Withholding Assessment System 

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak. Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self assesment system dan witholding system.

Perlawanan Pajak Secara Aktif

Perlawanan Pajak Secara Aktif adalah semua usaha atau perbuatan nyata secara langsung maupun tidak langsung ditujukan terhadap pemungut pajak (fiskus) dan bertujuan untuk menghindari pajak usaha-usaha yang dimaksud yaitu:

a. Menghindari Pajak Usaha atau perbuatan yang secara sadar tidak melakukan hal-hal yang dikenakan pajak. Usaha ini secara hukum dapat dibenarkan oleh pemerintah. Usaha ini biasanya dilakukan dengan penahanan diri atau mengurangi dan menekan konsumsinya terhadap barang-barang yang dikenakan pajak. Contoh:

– Pajak atas cukai tembakau dapat dihindari oleh seseorang dengan tidak atau mengurangi konsumsi rokok, atau merokok yang memiliki kadar pajak atas cukai tembakau rendah.Misalnya rokok kretek.

– Pajak atas bensin dapat dihindari oleh seorang dengan menggunakan kendaraan umum, atau mengurangi penggunaan mobil pribadi. Hal ini secara tidak langsung juga menghindari jenis pajak lain, seperti retribusi atas Tol dan sebagainya.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

– Pajak atas PPnBM dapat dihindari dengan mengurangi pembelian terhadap barang yang dapat dikategorikan barang mewah.

– Pajak atas PPN dapat dihindari dengan membeli produk-produk dalam negeri dan menghindari pembelian luar negeri. Dalam keadaan tertentu, sering terjadi usaha tersebut menjadi kenyataan dan banyak dilakukan oleh individu maupun golongan tertentu. Sebagai contoh diungkapkan beberapa praktik untuk menghindari pajak seperti: a) Penghindaran melalui pengalihan produk. Perusahaan atau wajib pajak akan mengalihkan penggunaan kulit dengan barang yang tidak dikenakan pajak; seperti karet atau plastik atau mengalihkan penggunaan minyak mineral ke penggunaan gas dan listrik. b) Penghindaran melalui pengalihan tempat (lokal). Perusahaan atau wajib pajak dapat memindahkan lokasi perusahaan ke tempat tertentu yang tarif pajaknya ringan. c) Penghindaran secara yuridis wajib pajak pemilik dansa mendirikan sesuatu yang diberi nama “Perkumpulan Dansa Pribadi”.

Untuk menghindari ini tentu dapat menyebabkan pengurangan permintaan akan barang yang dikenakan pajak dan berakibat meningkatnya tabungan. Usaha atau perbuatan ini tentu saja tidak melanggar hukum. Ini secara tidak langsung dikenakan denda atau hukuman.

b. Melalaikan Pajak

Pada hakikatnya, melalaikan pajak adalah usaha untuk menolak membayar pajak yang telah ditetapkan. Tindakan ini juga termasuk menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi sebagai wajib pajak. Usaha ini umumnya berupa menggagalkan pemungutan pajak dengan menghalangi penyitaan dengan cara melenyapkan barang-barang yang dapat disita oleh fiskus, seperti perubahan perusahaan pribadi menjadi perseroan atau menjual dan memindahtangankan barang-barang yang akan disita, serta sanggahan atau proses terhadap Pengadilan Negeri (PN).

Sebagai contoh perusahaan menjual hasil produksi dengan suatu kenaikan harga, yang sekiranya selisih keuntungan dapat terkumpul dan jumlahnya mendekati pajak pendapatan atau perseroan yang harus dibayar wajib pajak. Model usaha demikian tentu saja memerlukan keahlian khusus melalui pembukuan.

c. Mengelak atau Menyelundupkan

Pajak yaitu suatu bentuk perbuatan pura-pura (simulasi) di mana wajib pajak menyembunyikan keadaan sebenarnya, seperti mengajukan pernyataan yang tidak tepat atau memberikan data yang tidak benar. Pengelakan pajak ini terutama dilakukan dengan cara mengabaikan formalitas,memalsukan dokumen, dan mengisinya secara tidak lengkap.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Model pengelakan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan sebaik-baiknya peluang, akibat ketidakjelasan dari bunyi Undang-Undang atau memiliki hubungan khusus dengan fiskus, Selain itu, wajib pajak biasanya menggunakan kebebasan sebagai upaya untuk mengelakkan pajak. Pengelakan pajak tersebut tentu saja dapat menimbulkan beberapa kerugian seperti:

– Bidang Keuangan Pengelakan pajak menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekuensi lain seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflatoir dan sebagainya. Ini akibat berkurangnya pos penerimaan dalam APBN. Keadaan ini dialami pada saat penerimaan dalam APBN. Keadaan ini dialami pada saat di mana Indonesia mengalami krisis ekonomi terutama pada masa reformasi di mana Indonesia memiliki utang yang besar sementara tidak memiliki dana untuk membayar utang sebagai akibat perbuatan pengelakan pajak tersebut.

– Bidang Ekonomi Pengelakan pajak secara ekonomi mengakibatkan beberapa hal seperti: a) Mempengaruhi persaingan sehat di antara pengusaha akibat adanya penekanan biaya secara tidak legal. b) Menyebabkan stagnasi berputarnya roda perekonomian dimana perusahaan berusaha mengambil keuntungan besar dengan menggelapkan pajak dan tidak berusaha melalukan peningkatan produktivitas dan efisiensi secara legal sehingga dapat mengadakan perluasan aktivitas. c) Menyebabkan modal tersendat sebagai akibat wajib pajak menyembunyikan keuntungan yang didapat secara tidak legal.

– Bidang Psikologi

Pengelakan pajak secara psikologis dapat mengakibatkan wajib pajak akan selalu melanggar undang-undang. Hal ini sebagai akibat bahwa tindakan penggelapan pajak selalu berhasil dengan baik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *