in ,

Ini Tujuh Layanan Khusus Mitra Utama Kepabeanan

Tujuh Layanan Khusus Mitra Utama Kepabeanan
FOTO: IST

Ini Tujuh Layanan Khusus Mitra Utama Kepabeanan

Pajak.com, Jakarta – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) memberikan layanan khusus bagi para importir dan eksportir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA). Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan, ada tujuh layanan khusus di bidang kepabeanan untuk importir dan eksportir yang ditetapkan sebagai MITA.

Sebelumnya, apa itu MITA? Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 229 Tahun 2015, MITA adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. MITA ditetapkan atau ditunjuk langsung oleh Bea Cukai.

Setidaknya, ada tujuh dasar pertimbangan dalam menetapkan MITA, yakni memiliki reputasi kepatuhan yang baik dalam enam bulan terakhir; tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah jatuh tempo; tidak pernah melakukan pelanggaran pidana dalam bidang kepabeanan dan/atau cukai; memperoleh penetapan jalur hijau dalam enam bulan terakhir; memiliki bidang usaha yang jelas dan spesifik; memperoleh surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP): serta bersedia untuk ditetapkan sebagai MITA.

“Bea Cukai akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada MITA kepabeanan. Di lain pihak, perusahaan yang menjadi mitra utama juga harus berkomitmen mempertahakankan tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan,” kata Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/12).

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Tujuh layanan khusus untuk MITA itu, yakni pertama, para MITA mendapat penyederhanaan pemeriksaan. Importir dan eksportir ini akan mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit.

kedua, MITA kepabeanan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan dan pengajuan permohonan (truck losing). Ketiga, dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dan permohonan.

Keempat, untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan, perusahaan dapat menggunakan corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis. Adapun surat itu berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara, dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.

Kelima, untuk MITA Kepabeanan selaku importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala. Pembayaran berkala adalah penundaan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.

Keenam, para MITA Kepabeanan yang melakukan kegiatan impor diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak pemberitahuan impor barang (PIB). Namun, dikecualikan untuk impor barang yang mendapatkan fasilitas.

Ketujuh, DJBC menyediakan pelayanan dari pejabat yang menangani layanan informasi atau client coordinator. Adapun fungsi layanan informasi khusus itu untuk memonitoring dan evaluasi perusahaan.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Hatta mengungkapkan, dengan peninjauan lapangan, Bea Cukai akan melaksanakan pengujian terhadap beberapa instrumen proses kepabeanan yang dilakukan perusahaan MITA, seperti standar operasional prosedur (SOP), aplikasi pendukung, pencatatan persediaan, dan lainnya.

“Sebagai contoh, peninjauan lapangan dilaksanakan Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III dan client coordinator MITA Bea Cukai Belawan kepada PT Serim Indonesia pada tanggal 8 Desember 2022 lalu. Kegiatan tersebut dimanfaatkan Bea Cukai untuk mengetahui kendala yang mungkin dihadapi perusahaan dan sebagai jembatan komunikasi yang efektif oleh Bea Cukai kepada MITA,” ungkap Hatta.

Selain itu, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memastikan, PMK Nomor 155 Tahun 2022 merupakan payung hukum yang memiliki beberapa perubahan dibandingkan PMK sebelumnya, sehingga akan lebih sederhanakan prosedur ekspor. PMK Nomor 155 Tahun 2022 berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ungkap Nirwala dalam keterangan tertulis, (28/12).

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kinerja ekspor Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif. Nilai ekspor Indonesia November 2022 mencapai 24,12 miliar dollar AS atau turun 2,46 persen dibanding ekspor Oktober 2022. Namun, dibanding November 2021, nilai ekspor naik sebesar 5,58 persen.

Kinerja ekspor yang positif itu turut mendorong penerimaan bea masuk maupun bea keluar yang bermuara pada realisasi penerimaan bea dan cukai yang mencapai sebesar Rp 293,08 triliun per 14 Desember 2022 atau 98,1 persen dari target dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *