• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Nasional
  4. Manfaat “Taxpayer Account Management” bagi Wajib Pajak
in Nasional, Pajak

Manfaat “Taxpayer Account Management” bagi Wajib Pajak

Oleh Aprilia Hariani 10/02/2024, 08:00 0 Votes 0 Comments

Manfaat “Taxpayer Account Management”
FOTO: Slide Pemaparan DJP

Manfaat “Taxpayer Account Management” bagi Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) core tax pada pertengahan tahun 2024. Dalam core tax terdapat layanan Taxpayer Account Management (TAM) yang diyakini mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Lantas, apa itu TAM? Apa saja manfaat bagi Taxpayer Account Management (TAM) bagi Wajib Pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan pemaparan resmi DJP.

Apa itu “core tax”?

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas DJP dalam automasi proses bisnis, mulai dari pemrosesan Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. 

Core tax dirancang mampu menangani transaksi mencapai 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta SPT; data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, serta 937 ribu peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Apa itu TAM?

Secara umum, TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk Wajib Pajak yang menampilkan informasi profil serta hak dan kewajiban perpajakan secara komprehensif, terkini, serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Mengutip Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-46/PJ/2015, TAM adalah sebuah sistem terintegrasi yang berisi data perpajakan dari Wajib Pajak, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak.

Apa manfaat TAM?

1. Terintegrasi

TAM dapat menyajikan data dan/atau informasi perpajakan Wajib Pajak dalam satu aplikasi;

2. Andal

TAM memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses Wajib Pajak dengan mudah;

3. Komprehensif

TAM menampilkan data dan/atau informasi perpajakan dalam satu tampilan sistem; dan

4. Kemudahan

TAM Memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.

Apa saja layanan/fitur di TAM? 

1. Ikhtisar Profil

Fitur ini merupakan satu tampilan komprehensif yang menyajikan data dan/atau informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berasal dari setiap proses bisnis perpajakan;

2. Buku Besar Wajib Pajak

Fitur ini berisi rincian transaksi Wajib Pajak. Secara spesifik, layanan ini memuat catatan transaksi untuk setiap Wajib Pajak, yaitu kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan dalam bentuk entry debit dan kredit.

Transaksi perpajakan sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki Wajib Pajak, antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar.

Sementara, transaksi perpajakan sisi debit mencatat transaksi terkait kewajiban Wajib Pajak, diantaranya pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Kenali Ciri-Ciri Pegawai Bermental Kuat dan Lemah
  • Artikel selanjutnya Fungsi dan Cara Gunakan Fitur Perekam di Aplikasi Bupot 21/26

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    0
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Mengunakan coretax? Yuk Simak Caranya

  • KemenPUPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah

    KemenPUPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah

  • Perusahaan Konstruksi

    Aspek Perpajakan Perusahaan Konstruksi yang Kerap menjadi Sengketa

  • Memahami Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami Istri

  • Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

UNTUK ANDA

  • Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak
    in Nasional, Pajak

    Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak

  • Customs Declaration

    Libur Lebaran ke Luar Negeri? Jangan Lupa Isi “Customs Declaration” saat Kembali ke Indonesia 

  • Apa Itu SPT Masa PPh

    Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, Fungsi, dan Cara Pelaporannya

  • Tata Cara Pencatatan dan Pembukuan

    Tata Cara Pencatatan dan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan, Ini Ketentuan Terbarunya!

  • Zakat Pengurang Pajak

    Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya!

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend