in ,

Semester I 2023, Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jatim III Capai 53,61 Persen

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jatim III
FOTO: IST

Semester I 2023, Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jatim III Capai 53,61 Persen

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 16,03 triliun hingga semester I-2023 (Januari-Juni 2023). Kinerja ini mencapai 53,61 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp 29,9 triliun pada 2023.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menilai, pencapaian kinerja yang luar biasa ini mencerminkan komitmen Wajib Pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sehingga dapat berkontribusi pada kinerja penerimaan Kanwil DJP Jatim III. Pencapaian ini juga mencerminkan kerja keras DJP dalam memastikan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif. Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pengumpulan penerimaan pajak,” jelas Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/7).

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Ia mengatakan, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2023, utamanya disumbang dari kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai sebesar Rp 19,5 triliun atau 83,47 persen dari target Rp 9,80 triliun.

Kemudian, kontribusi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi senilai Rp 6,06 triliun dari target Rp 9,79 triliun. Selanjutnya, kinerja Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp 22,6 miliar dari target Rp 191,7 miliar, serta pajak lainnya terealisasi Rp 148,3 miliar dari target Rp 395,1 miliar.

“Selain itu, patut dicatat bahwa industri pertambangan dan penggalian menunjukkan dominasi yang luar biasa dalam pertumbuhan penerimaan, dengan pertumbuhan mencapai 588,72 persen atau setara dengan Rp 371,5 miliar,” ungkap Farid.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Kanwil DJP Jatim III juga mencatat, capaian terbaik penerimaan berasal dua unit kerja, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang dan KPP Pratama Batu.

“Dua KPP tersebut mampu menunjukkan pertumbuhan kinerja penerimaan, masing-masing pada angka 52,65 persen dan 62,26 persen,” tambah Farid.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Jatim III memiliki 15 unit vertikal, meliputi KPP Madya Malang, KPP Pratama Banyuwangi, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Jember, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Pare, KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Pasuruan, KPP Pratama Probolinggo, KPP Pratama Situbondo, dan KPP Pratama Tulungagung.

Farid memastikan, Kanwil DJP Jatim III akan terus berupaya mencapai target penerimaan dan kepatuhan Wajib Pajak, utamanya dengan menerapkan konsep Segitiga Kepatuhan. Secara umum konsep ini berlandaskan pengawasan berbasis segmentasi Wajib Pajak—patuh, kurang patuh, dan tidak patuh. Bagi Wajib Pajak patuh akan dilakukan edukasi dan pelayanan prima, sementara Wajib Pajak kurang patuh bakal lebih masif diberikan penyuluhan, sedangkan penegakan hukum diterapkan kepada Wajib Pajak tidak patuh.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Kendati demikian, penerapan Segitiga Kepatuhan ini tetap menyesuaikan potensi dan tantangan di daerah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *