Memahami Aspek Perpajakan Profesi Programmer
Pajak.com, Jakarta – Bila Anda berprofesi sebagai programmer, penting bagi Anda memahami aspek perpajakan profesi programmer. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari yang justru menyulitkan Anda. Kali ini Pajak.com mengulasnya secara komprehensif mengenai aspek perpajakan profesi programmer berdasarkan aturan yang berlaku.
Programmer adalah sebuah profesi yang umumnya bertugas untuk membuat sistem dengan menggunakan bahasa pemrograman. Selain itu, seseorang yang mempunyai keahlian untuk menulis kode program dan merancang sistem juga dapat disebut dengan programmer. Contoh kode bahasa pemrograman, yaitu Java, Phyton, Javascript, dan lainnya.
Terdapat banyak sekali jenis dari profesi programmer ini terbagi atas dasar tanggung jawab dan tugas yang dikerjakannya. Adapun, jenis-jenis programmer, antara lain:
– Software engineer. Profesi ini bertugas untuk merancang dan mengelola dari sebuah instruksi yang dibuat. Meskipun begitu, software engineer tidak hanya terjun ke dalam pembuatan kode saja melainkan juga mengorganisir kode supaya dapat dipergunakan kembali.
– Computer engineer. Profesi ini bertugas untuk menciptakan set instruksi di ruang penyimpanan informasi pada sebuah perangkat keras (hardware). Computer engineer ini akan menciptakan set instruksi agar hardware dapat melakukan perintah.
– Web programmer. Profesi ini sangat diminati oleh perusahaan sebab pada zaman sekarang, seluruh perusahaan memiliki website. Web programmer ini bertugas untuk mengembangkan website, contohnya membuta toko on-line, layanan service, sosial media, dan lainnya.
– Tester programmer. Profesi ini bertanggung jawab untuk melakukan pengujian kinerja software. Tester programmer ini akan menganalisis perangkat dengan mencari bug, error code ataupun masalah lainnya.
– App developer. Profesi ini bertugas untuk menciptakan aplikasi pada smartphone ataupun komputer.
– Analisis programmer. Profesi ini bertugas untuk membuat requirement serta desain software.
Pada era perkembangan teknologi ini, programmer merupakan profesi yang sangat diminati oleh banyak orang. Hal ini disebabkan karena gaji dari seorang programmer bisa dibilang fantastis atau menjanjikan sesuai dengan skill yang dimiliki oleh programmer tersebut.
– Bagi programmer junior saja gajinya mencapai Rp 4 juta sampai dengan Rp 8 juta.
– Bagi programmer yang sudah senior, gajinya bisa mencapai Rp 8 juta sampai dengan Rp 20 juta, tentunya wajib memiliki skill dan pengalaman yang memadai.
Pada era serbadigital ini salah satu profesi yang sangat dibutuhkan oleh kebanyakan perusahaan, yakni programmer. Namun, perusahaan umumnya tidak selalu membutuhkan programmer internal namun ada juga yang lebih memilih memperkerjakan programmer freelancer. Baik freelancer atau pun karyawan tetap, keduanya tetap memiliki beban pajak yang sama yang mana keduanya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (PPh OP), yakni Pasal 21 bagi Wajib Pajak dalam negeri serta pasal 26 bagi Wajib Pajak luar negeri.
Mulai bulan Januari 2022, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ketentuan tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
– Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 0 sampai Rp 60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5 persen.
– Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 60.000.000 sampai Rp 250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15 persen.
– Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25 persen.
– Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 500.000.000 sampai Rp 5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30 persen.
– Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35 persen.
– Di samping itu, tarif PPh 26 yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak luar negeri yaitu sebesar 20 persen dari total pendapatan.
1. Pendapatan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKP = Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Pajak yang harus dibayarkan adalah tarif lapisan satu, yaitu 5 persen.
PPh = 5 persen x Rp 6 juta = Rp 300 ribu/tahun.
PKP = Penghasilan – PTKP = Rp 108 juta – Rp 54 juta = Rp 54 juta.
Tarif pajak yang harus dibayarkan hanyalah lapisan satu sebesar 5 persen, mengacu pada skema tarif PPh yang ada pada UU HPP. Tarif tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya berdasarkan UU PPh dimana lapisan tarif 5 persen hanya dikenakan pada penghasilan hingga Rp 50 juta, sehingga dalam kasus ini Rp 50 juta pertama dikenakan 5 persen dan Rp 4 juta sisanya dikenakan tarif 15 persen.
Pajak = 5 persen x Rp 54 juta = Rp 2,7 juta/tahun.
PKP = Penghasilan – PTKP = Rp 120 juta – Rp 54 juta = Rp 66 juta.
Tarif pajak yang harus dibayarkan adalah lapisan satu 5 persen dan lapisan dua 15 persen.
Pajak = 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta.
15 persen x Rp 6 juta = Rp 900 ribu
Total pajak = Rp 3 juta + Rp 900 ribu = Rp 3,9 juta.
Comments