in ,

Berkontribusi Tingkatkan Kesadaran Perpajakan, Pajak.com Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Jakbar

Penghargaan dari Kanwil DJP Jakbar
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Berkontribusi Tingkatkan Kesadaran Perpajakan, Pajak.com Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Jakbar

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) memberikan penghargaan kepada Pajak.com atas sinergi dan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran perpajakan. Piagam penghargaan disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno kepada Direktur Pajak.com Ratih Puji Lestari dalam Acara Apresiasi Wajib Pajak dan Pengampu Kepentingan Tahun 2023, di Lantai 3 Kanwil DJP Jakbar, (28/11).

“Terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu semua yang sudah memenuhi undangan kami. Kami ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak dan ibu sebagai mitra DJP. Peran media sangat besar dalam rangka meningkatkan kapabilitas DJP dalam memungut pajak. Tanpa peran dari media, DJP itu tangannya pendek, langkah kami cuma satu. Namun, dengan peran media semua langkah kami jadi seribu,” ungkap Suparno dalam sambutannya.

FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Ia meyakini peran media sangat besar dalam membantu DJP meningkatkan literasi perpajakan yang mendorong terwujudkan kepatuhan sukarela. Seperti diketahui, saat ini DJP tengah berupaya membangun (voluntary compliance) dengan menitikberatkan pada edukasi, penyuluhan, dan pelayanan yang prima.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

“Kami berterima kasih edukasi yang bapak dan ibu berikan. Edukasi tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan perubahan perilaku Wajib Pajak—yang semula tidak patuh menjadi patuh. Saat ini kami juga terus melakukan kegiatan edukasi perpajakan sekaligus pengawasan berbasis kewilayahan sesuai dengan program yang diarahkan oleh Kanwil DJP Jakbar,” ujar Suparno.

Secara spesifik, Kanwil DJP Jakbar mengoptimalkan pengawasan berbasis kewilayahan dengan memanfaatkan aplikasi Engine090 dan Pembangunan Basis Data Perpajakan (BADAK). Berkat aplikasi ini Kanwil DJP Jakbar mampu mengintegrasikan data dan informasi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan secara komprehensif dan detail. Hingga Juni 2023, terdapat 114.669 titik ekonomi di wilayah Jakbar yang telah terdeteksi di aplikasi BADAK.

“Dengan aplikasi BADAK yang kami bangun, Kanwil DJP Jakbar dapat mengetahui nama, alamat, nomor telepon, merek usaha/dagang, bahkan rata-rata sebaran jumlah pengunjung pada hari dan jam tertentu. Data dan informasi geospasial dapat dihimpun dan direlasikan dengan basis data yang dimiliki DJP. Misalnya, kita bisa mengawasi aktivitas ekonomi di lokasi tertentu seperti di mal, perkantoran, ruko, dan pusat kegiatan bisnis lainnya—apakah mereka sudah ber-NPWP atau sudah bayar pajak atau belum. Sehingga kita dapat mengidentifikasi Wajib Pajak secara adil dan tepat. Aplikasi BADAK menjadi sarana untuk memantau leverage activity dalam menjaga kesinambungan penerimaan,” jelas Suparno.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Perpajakan Terbaru ke Puluhan Perusahaan Belanda

Secara simultan, Kanwil DJP Jakbar memaksimalkan fundamental penerimaan dengan pillars of success, yaitu pertama, jumlah Wajib Pajak bayar meningkat.

“Jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran diukur dengan coverage ratio (CR) antara jumlah Wajib Pajak bayar terhadap Wajib Pajak terdaftar,” jelas Suparno.

Kedua, keteraturan Wajib Pajak bayar meningkat. Ia menegaskan bahwa Kanwil DJP Jakbar terus meningkatkan pengawasan pembayaran masa yang mendorong Wajib Pajak membayar teratur sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya (payment of compliance).

Ketiga, kewajaran Wajib Pajak bayar meningkat. Artinya, Kanwil DJP Jakbar berupaya melakukan pengawasan kepatuhan material agar Wajib Pajak membayar wajar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (strength of figure).

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Keempat, terdapat kenaikan jumlah Wajib Pajak terdaftar. Hal ini bisa dicapai sebagai hasil upaya edukasi dan penyuluhan serta ekstensifikasi yang berkesinambungan akan meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar.

“Kanwil DJP Jakbar mengucapkan terima kasih kepada media dan seluruh pihak yang turut bersinergi, berkontribusi, dan terus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan juga penerimaan. Hingga 28 November 2023, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar telah mencapai Rp 52,9 triliun dari target Rp 54,98 triliun,” pungkas Suparno.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *