in ,

Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak.com, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten beri insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 50 persen. Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah usai berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sekaligus sebagai upaya pengendalian tingkat inflasi pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Sekilas mengulas, PBBKB merupakan pajak yang dipungut pemprov atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

“Insentif pajak ini untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi. Maka, kita berikan insentif untuk mengurangi pajak. Sesuai perda (peraturan daerah) tersebut, gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini keadaan masyarakat,” jelas Al Muktabar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (14/3).

Ia memastikan, pemberian insentif yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Daerah ini merupakan hasil pertimbangan dari semua sisi, baik dari masyarakat, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan terkait.

“Bahwa ada input ke pemerintah daerah untuk diformulasikan kembali kebijakan-kebijakan yang bisa menumbuhkan lebih besar sisi-sisi faktor produksi. Ini bagian komunikasi kita dengan semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha. Nanti kita lihat perkembangan sesuai keadaan di lapangan. Kalau kemampuan faktor produksi sudah membentuk sistem nilai dari keadaan perkembangan, mungkin kita terapkan atau perpanjang kembali. Ini semata-mata untuk daya dorong efisiensi faktor produksi,” ungkap Al Muktabar.

Baca Juga  Bayar Pajak Tepat Waktu di Banten Dapat Diskon Belanja

Dengan berlakunya insentif pajak tersebut, maka Pemprov Banten menunda kenaikan tarif PBBKB yang semula 5 persen jadi 10 persen yang telah tertuang dalam Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pelaksanaan perda belum terealisasi dan masih memerlukan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka diperlukan kebijakan untuk menyikapi perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga kesadaran Wajib Pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu sesuai harapan dan berhasil. Dengan demikian, pendapatan daerah Pemprov Banten diharapkan tetap optimal dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan di wilayah Provinsi Banten,” imbuh Al Muktabar.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Banten Deni Hermawan menegaskan bahwa Bapenda tengah berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan bisa berjalan efektif.

“Bapenda Provinsi Banten berharap semua pihak dapat mendukung dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi keberlangsungan pembangunan daerah yang lebih baik,” pungkas Deni.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *